Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ditegah di Bandara. Jorok! Pasangan Kekasih Ini Simpan Sabu dalam Dubur

Senin, 26 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Bea Cukai Ngurah Rai

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Selain mengamankan pria pembawa kokain 2kg, Bea Cukai Ngurah Rai, Bali juga mengamankan sepasang kekasih asal Riau bernama Suhardi (S, 24 tahun) dan Airinda Pratiwi (AP, 25 tahun). Keduanya menyelundupkan narkotika sediaan methamphetamine atau sabu dengan modus insert ke dalam organ tubuh kemaluannya (dubur) pada 11 Maret 2018 lalu sekira pukul 12.30 Wita. 
 
 
Petugas juga menegah seorang pria asal Malaysia dengan inisial AA (23) yang bersamaan datang dengan kedua pasangan tersebut. Ketiganya merupakan penumpang maskapai penerbangan Thai Air Asia FD 396 rute Bangkok – Denpasar. 
 
Keterangan : Tersangka AP (baju no 084), kekasihnya S (baju no.133) 
 
“AA, S, dan AP dicurigai saat akan melewati pemeriksaan bea dan cukai setelah mendarat di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan bahwa adanya barang mencurigakan di dalam tubuh ketiganya dan barang bawaan yang selanjutnya di bawa ke ruang pemeriksaan bea dan cukai di bandara,” jelas Kepala Kantor KPPBC TMP Ngurah Rai Himawan Indarjono, Senin (26/3) di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali.
 
Petugas menemukan penyelundupan dalam organ tubuh S yang merupakan karyawan swasta. Tersangka menyembunyikan sediaan narkotika dalam kemasan yang berbeda-beda, yakni 1 bungkusan plastik berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 42,32 gram brutto diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine, 1 bungkusan plastik berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 44,81 gram brutto diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine, 1 bungkusan plastik berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 39,66 gram brutto diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine, dan 1 bungkusan plastik berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 38,78 gram brutto diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine yang juga semuanya disembunyikan oleh S di dalam lubang duburnya. Sedangkan AP (24) yang merupakan kekasih S dengan profesi sebagai wiraswasta juga  kedapatan menyembunyikan sediaan narkotika dengan modus yang sama. 
 
 
 
AP kedapatan menyelundupkan 1 klip plastik berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,73 gram yang diduga sediaan narkotika jenis metampethamine dan 1 klip plastik berisi bubuk berwarna putih dengan berat 34,73 gram diduga sediaan narkotika jenis metampethamine yang disembunyikan di dalam lubang duburnya serta 1 klip plastik berisi bubuk berwarna putih dengan berat 34,69 gram diduga sediaan narkotika jenis metampethamine dan 1 klip plastik berisi bubuk berwarna putih dengan berat 34,26 gram diduga sediaan narkotika jenis metampethamine yang disembunyikan di dalam alat kelamin wanita. 
 
"Kedua pasangan itu sama menyembunyikan barang haram itu di dalam duburnya," tandasnya.
 
AA katanya, kedapatan memiliki 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,20 gram diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan di dalam tempat pensil berwarna ungu merek Chihui yang terletak di dalam tas punggung warna hitam abu-abu miliknya. 
 
 
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap AA dan ditemukan 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,25 gram diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine, 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 33,73 gram diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine dan 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 20,73 gram diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine.
 
 
Ketiga tersangka melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
Kesemuanya dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3.(BB)


Berita Terkini