Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kakak Beradik Tersangka Pabrik Ganja Gorilla Dibawa ke Mabes Polri

Jumat, 23 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol M.Arief Ramdhani mengungkapkan, pasca penggerebekan pabrik rumahan atau home industry di perumahan Pesona Paramita 2 No.2 Denpasar, dua tersangka yakni kakak beradik Krisna Andika Putra (20) dan AA Ekananda Putra (24), dibawa ke Mabes Polri. 
 
 
Selain keduanya, turut dibawa AA Putu Ngurah Putra Aswata (23), sepupu dua tersangka dan kekasih Krisna Andika, Sonia Riola (19) yang kapasitasnya  masih sebagai saksi.
 
Keempatnya dibawa dengan menggunakan pesawat Citylink Jumat (23/3) sekira pukul 05.00 wita pagi dengan pengawalan 8 personil gabungan.
 
 
"Pemeriksaan masih sama seperti kemarin, karena tadi pagi jam 5 pagi tersangka dan semua barang bukti (BB) dibawa ke Bareskrim Polri kecuali mesin sementara dititipkan di Mapolda Bali. Mereka dibawa untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan disana," ungkap Kombes Pol M.Arief Ramdhani Jumat (23/3) di Mapolda Bali.
 
Ditegaskan, semua penyidikan dilakukan di Bareskrim Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, katanya. Termasuk orang yang berhubungan via online di China dan pria yang disebut-sebut bernama David yang mengajarkan meracik ilmu membuat ganja sintetis kepada tersangka.
 
 
 
"Semuanya masih didalami dan itu sekarang sedang didalami oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri," ucapnya.
 
Terkait peredarannya, menurut pengakuan tersangka belum sempat diedarkan hanya para tersangka telah melakukan sejumlah sample promosi di media sosial.
 
"Sample itu katanya belum sempat diedarkan belum hanya yang merk Blue Astronout itu yang dipromosikan by online. Kalau yang cerutu pengakuannya belum hanya mereka berencana mengisi cerutu dengan ganja sintetis itu," terangnya.
 
 
Terkait dekatnya jarak dengan Polresta Denpasar, pihaknya membantah jika kecolongan hanya yang namanya orang ingin berbuat kejahatan bisa dimana saja lokasinya. "Inikan belum sempat beredar gak kecolongan lah," kilahnya.
 
Adapun ditemukannya bukti transaksi online menurutnya kemungkinan besar transaksi tersebut adalah transaksi pembelian bahan baku ganja sintetis yang melalui online. Hingga kini, pihaknya terus melakukan penyelidikan kemungkinan adanya lokasi lain.
 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, home industri Tembakau Gorilla/Ganja Sintetis berhasil diungkap melalui join operation yang dilakukan oleh KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kanwil DJBC Bali NTB, NTT, Bea Cukai Ngurah Rai, Dir. IV Bareskrim Mabes Polri di Bali. 
 
 
Pengungkapan rumah produksi barang terlarang tersebut bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap paket kiriman FedEx dari Shenzen, China pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. Paket tersebut diberitahukan sebagai plastic deck yang ditujukan kepada penerima MA yang beralamat di Jalan Pemuda III No. 23 Renon Denpasar. 
 
Hasil pemeriksaan menemukan adanya serbuk berwarna kuning yang setelah dilakukan uji lab merupakan narkotika golongan 1 berjenis 5-Fluoro ADB. Kemudian petugas Bea Cukai Soetta berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan kegiatan control delivery. Sehingga terungkaplah adanya pabrik tembakau gorila di Perumahan Pesona Paramita 2 No. 2  Jalan Tunjung Sari, Denpasar.(BB)


Berita Terkini