Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bejat! Makelar Tanah Nyaris Culik dan Cabuli Bocah SD di Badung

Kamis, 22 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Polsek Kuta

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Sungguh tak patut dicontoh ulah AA Bagus Putra Wijaya (33) yang beralamat di Jalan Pendidikan No.19 Lingkungan Tengah Sidakarya, Denpasar Selatan ini. Pria yang mengaku bekerja sebagai makelar tanah ini, tega menculik seorang bocah perempuan berinisial Dewa AW (9), siswi SD yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai No.23, Lingkungan Kelan Abian Tuban, Kuta, Badung pada Jumat (16/3) sekira pukul 10.30 wita.
 
 
Beruntung kejadian itu batal, lantaran korban menangis dan terus menangis sehingga pelaku lari tunggang langgang meninggalkan korban seorang diri di sebuah bangunan kosong di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung.
 
Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya mengungkapkan, pada saat kejadian pelaku mengaku baru pulang dari bekerja mencari lahan rumah di kawasan Jimbaran. Di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, pelaku melihat ada anak kecil (perempuan) keluar dari sebuah gang dan berdiri di pinggir Jalan By Pass untuk menyeberang, tepatnya di kawasan Surfer Paradise.
 
 
"Pelaku ini kalau dari keterangan laporan pelapor ayah korban Dewa A (48), dan dari keterangan saksi korban juga ada berniat melakukan penculikan. Bahkan pengakuan korban sempat diraba-raba kelaminnya. Namun sementara kita pasang Pasal tunggal yakni pasal 330 KUHP itu yang nantinya dipakai penyidik ketika naik statusnya tersangka," terang Kapolsek Kamis (22/3) malam.
 
Memang pada saat kejadian, lanjut Kapolsek pelaku membawa korban ke sebuah bangunan kosong. Di dalam bangunan kosong itu, pelaku sambil berjongkok di depan korban dan memegang lengan kanan korban, menanyakan umur, sekolah dimana dan usia.
 
 
"Saat itu pelaku memberikan uang namun korban menangis, karena takut didengar orang lain pelaku menutup mulut korban sehingga korban menjadi ketakutan dan menangis," ujarnya.
 
Karena korban malah keras menangis, pelaku ketakutan sehingga pelaku kabur dengan sepeda motor Kymco warna merah ke arah Denpasar.
 
 
Pelaku kemudian menyembunyikan sepeda motornya di daerah Tukad Batanghari, Denpasar dan jaket yang dipakai dititip di tempat temannya yang bernama Vita.
 
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu kepada ayahnya dengan menangis korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Tak terima anaknya diperlakukan tak benar, ayah korban pun melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kuta. 
 
 
Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, mengarah kepada pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan pada Senin (19/3) lalu sekitar pukul 19.00 wita di daerah Sesetan, Denpasar Selatan (depan Mc Donald).
 
 
"Kita tangkap yang bersangkutan namun karena masih dalam kondisi hari raya pengerupukan maka batal dilaporkan dan akhirnya baru dilaporkan pada Senin (19/3)," imbuhnya.
 
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) yang ada pada pelaku seperti, sepeda motor merk Kymco warna merah DK 6079 XS, sebuah celana pendek warna abu strip biru, sebuah helm warna hitam merk Honda, sebuah tas kain warna coklat marun, dan sandal warna marun atau coklat.
 
Pelaku dijerat Pasal  Tindak Pidana Kejahatan terhadap kebebasan anak-anak yakni Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (lima) tahun pidana penjara.(BB)


Berita Terkini