Mantap! Pengedar Sabu Antar Pulau Senilai Rp 1 Milyar Lebih Dibekuk Polisi Jembrana
Kamis, 22 Maret 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Harif Jatmiko alias Arif (29) dibekuk jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (21/3) lalu lantaran diketahui sebagai kurir sekaligus Bandar narkoba jenis sabu.
BACA JUGA : Rai Mantra: Begitu Dilantik Gubernur, Besoknya Cabut Rekomendasi Minta Revisi Perpres Reklamasi
Dari tangan residivis asal Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 708 gram (7,08) ons senilai Rp.1.05 miliar dengan asumsi per 0,02 gram Rp.300 ribu.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa tadi sore mengatakan, kurir sekaligus pengedar sabu-sabu dibekuk berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang, kendaraan dan orang yang masuk Bali di Pos 2 pelabuhan Gilimanuk.
Saat memeriksa bus Safari Darma Raya AA 1551 PN yang dikemudikan Maemun (58) dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,Rabu (21/3), anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi menemukan sebuah paket mencurigakan.
Berdasarkan temuan tersebut kemudian dilakukan pembuntutan. Sekitar pukul 14.30 Wita, bus berhenti di depan Hardys Tabanan. Tidak berselang lama datang pelaku Arif dengan mengendarai sepeda motor Scoopy DK 2678 VH untuk mengambil paket tersebut.
BACA JUGA : Bahan Baku Ganja Sintetis Senilai Rp2, 7 Miliar Dipasok Via Online dari China, Begini Modusnya
“Saat menerima paket itulah pelaku dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Gilimanuk. Dari tas pinggang pelaku juga ditemukan beberapa paket sabu siap edar,” terang Kapolres Jembrana, Kamis (22/3/2018).
Dari hasil pengembangan juga diamankan beberapa barang bukti sabu lainnya yang oleh pelaku disimpan disebuah kamar kos milik Moch EUW, teman pelaku di Jalan Tukad Baru Timur, No. 20 XX, Glogor, Carik, Denpasar selatan.
Atas perbuatan tersebut lanjut Kapolres, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebuah tas pinggang warna merah, 3 buah HP, sebuah Powerbank, bungkus rokok Lucky Strike berisi 2 paket sabu sabu masing-masing 1 gram dan 3 gram serta dua potong pipa kaca, rangkaian bong (alat hisap), uang tunai Rp.216.500, kartu ATM BCA, 25 paket sabu bungkus plastik hijau masing-masing 1 gram, 5 paket sabu bungkus plastik merah masing-masing 5 gram dan 1 dus berisi 5 paket sabu-sabu seberat 6,54 gram dua buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip dan satu unit sepeda motor Scoopy DK 2678 VH.
BACA JUGA : Astaga! Pabrik Tembakau Gorilla Bercokol di Dekat Polresta Denpasar. Kakak Beradik Ditangkap
“Dari pengakuan pelaku, pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya. Pelaku mengaku mendapat upah Rp.17 juta. Kalau dengan asumsi 0,02 gram Rp.300 ribu, nilainya mencapai Rp.1.050.000.000,” tutup Priyanto Priyo Hutomo.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025