Rasain! Cabuli Tiga Siswinya, Mantan Kepsek Divonis 8 Tahun
Selasa, 13 Maret 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Masih ingat dengan Ida Bagus PB, mantan Kepala SD Negeri 2 Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Nama mantan kepsek asal Banjar Munduk Angrek, Desa Yehembang Kauh, Mendoyo ini sempat melambung bak artis.
keterangan : terdakwa sat direkontruksi beberapa waktu lalu (dok)
Tapi jangan salah, dia terkenal bukan karena monorehkan prestasi gemilang dan membanggakan, namun justru menorehkan aib di dunia pendidikan. Ida Bagus PB yang berusia sepuh dan telah memiliki dua istri simpanan ini justru melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang siswinya di sekolah.
Karena perbuatannya itu, bukan saja dicaci maki banyak pihak atau diberhentikan dari pekerjaannya, tapi dia juga benar-benar kena batunya. Siang tadi, pria yang gemar dugem dengan cewek di tempat hiburan malam ini divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Alhasil, diapun hanya bisa menghabiskan waktunya di balik juruji besi, tanpa bisa membelai istri dan dua wanita selingkuhannya. Karma atas perbuatannya memang tak bisa dielakan dan harus dia terima dengan lapang dada.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ida Bagus PS dengan pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 80 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terhadap vonis ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.
Sidang terhadap mantan kepsek cabul ini berlangsung di ruang sidang utama PN Negara tadi siang. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini terdiri dari, Hakim Ketua R.R Diah Poernomojekti, dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Sementara dari jaksa penutut umum Akhirudin Vami Kemalsa dan Aldi Demas Akira. Terdakwa didampingi penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Made Adnyana.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun pidana penjara, denda Rp 80 juta dengan subsider 6 bulan.
Majelis hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah, salah satu yang memberatkan adalah terdakwa seorang pendidik yang saat melakukan tindak pidana menjabat sebagai kepala sekolah.
Penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Made Adnyana langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 82 Undang Undang tentang perlindungan anak tidak terbukti.
Selain tidak memenuhi unsur, putusan sangat berat bagi terdakwa yang tidak melakukan perbuatan pidana. Pihaknya sudah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding. Sementara itu, dari pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada tiga orang siswinya tersebut dilakukan berulang-ulang dengan cara mencium dan memeras bagian dada siswinya. Lokasinya, di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi. Namun terdakwa mengaku perlakukan spesial pada muridnya bukan perbuatan cabul, tetapi sebagai ungkapan kasih sayang. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku beberapa waktu lalu.
Terdakwa diancam dengan Pasal 82 Undang Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena terdakwa seorang pendidik, terancam hukuman ditambah sepertiganya lagi.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025