Siapa Warga Bali Belum Dapat THR Nyepi? Laporkan Kesini
Senin, 12 Maret 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bali kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, khususnya untuk Hari Raya Nyepi Tahun 2018. Posko THR Keagamaan selalu dibuka oleh YLBHI-LBH Bali setiap menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan masing-masing agama.
Koordinator Isu Perburuhan YLBHI-LBH Bali Haerul Umam mengatakan, posko pengaduan itu dibuka untuk memastikan buruh yang beragama Hindu atau yang menerima THR pada Hari Raya Nyepi tetap mendapatkan haknya.
"Posko Pengaduan THR Keagamaan tersebut di buka mulai hari Senin 12 Maret sampai dengan Kamis, 26 Maret 2018," kata Erul di Denpasar, Senin (12/3/2018).
Ia menjelaskan, pelaksanaan THR keagamaan telah diatur dalam keagamaan yaitu dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, yang menyebutkan bahwa THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Ketentuan ini berlaku untuk semua agama yang ada di Indonesia. Hari Raya Idul Fitri bagi buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi buruh yang beragama Konghuchu," jelasnya.
Pihaknya meminta buruh yang mengalami permasalahan tentang THR agar melaporkan ke Posko Pengaduan THR Keagamaan tersebut.
"Posko Pengaduan THR ini kami buka di kantor YLBHI-LBH Bali di Jl. Plawa No. 57 Denpasar, Nomor Telpon 0361-223010, atau bisa juga melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terdekat," pungkas Erul.(BB).