Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Surat Permohonan Berhenti Sekolah Bapak Pembuang Bayi Diduga Direkayasa

Minggu, 11 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/dok

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana.Secara administrasi I Gusti Putu AS (18), terduga pelaku bapak kandung sekaligus yang membuang bayi di pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (9/3) sore asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara memang bukan lagi tercatat sebagai siswa di SMA Negeri 1 Negara.
 
 
 
Namun banyak pihak yang menilai, administrasi pengeluaran siswa tersebut dari sekolah penuh keganjilan dan diduga direkayasa oleh pihak sekolah agar sekolah tidak terbawa-bawa dalam kasus pidana yang dihadapi oleh siswa tersebut.
 
Keganjilan tersebut diantaranya, dalam surat permohonan agar I Gusti Putu AS diberhentikan dengan hormat dari orang tuannya yang ditujukan kepada pihak sekolah tertanggal 8 Januari 2018, tidak mencamtumkan alasan orang tua sehingga memohon anaknya diberhentikan dari sekolah.
 
Kemudian, berselang sehari, tepatnya Selasa 9 Januari 2018, pihak sekolah langsung menindaklanjuti permohonan dari orang tua I Gusti Putu AS dengan mengeluarkan Surat Keputusan Behenti Sekolah. Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 1 Negara Putu Prapta Arya, juga tidak mencamtumkan alasan siswa tersebut diberhentikan dari sekolah, serta surat keputusan tersebut kesannya dibuat terburu-buru.
 
 
Keterangan : bayi malang yang dibuang terduga ayah kandungnya (dok)
 
 
Dugaan pengeluaran terduga pelaku dari sekolahnya direkayasa dikuatkan dengan keterangan sejumlah siswa yang merupakan rekan-rekan sekolah I Gusti Putu AS. Sejumlah siswa di sekolah tersebut tadi siang menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih bersekolah di sekolah tersebut sehari sebelum diamankan polisi.
 
“Sebenarnya, dia (terduga pelaku) masih sekolah saat kasus itu terungkap. Tapi kami dipesan oleh sekolah agar jangan menceritakan kepada siapapun jika ada yang bertanya tentang yang bersangkutan,” ujar salah seorang siswa di sekolah tersebut yang minta namanya tidak ditulis.
 
Sementara pihak keluarga terduga pelaku ditemui tadi sore di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Banjar Tengah, Negara menjelaskan bahwa I Gusti Putu AS tersebut memang benar dikeluarkan dari sekolahnya.
 
Namun yang bersangkutan dikeluarkan, Sabtu (10/3) lalu, atau sehari setelah kasus pembuangan bayi di pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara diungkap oleh pihak kepolisian. Jadi menurut pihak keluarga yang bersangkutan bukan dikeluarkan bulan Januari 2018 lalu.
 
 
 
“Tiap hari saudara saya masih sekolah, hari Jumat ini atau sehari sebelum kasus itu terungkap juga sekolah kok. Tiga hari lalu juga masih sekolah dia kok, baru hari Sabtu kemarin dikeluarkan dari sekolah,” ujar I Gusti Ngurah AP, saudara sepupu terduga pelaku, Minggu (11/3/2018).
 
Saat ditanya keberadaan terduga pelaku saat ini, I gusti Ngurah AP menjelaskan, jika sepupunya itu saat ini masih diamankan di Polres Jembrana terkait kasus pembuangan bayi. Sedangkan ibu terduga pelaku sedang ke Desa Manistutu untuk melaksanakan upacara Pecaruan.
 
Disisi lain, kepala sekolah tempat ibu kandung bayi menuntut ilmu dikonfirmasi mengaku belum mengambil keputusan terhadap siswinya yang terkena kasus pembuangan bayi. Dia justru mengharapkan pihak kepolisian memberikan kebijaksanaan agar siswinya itu diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian nasional. Mengingat saat ini siswi tersebut kelas XII dan sebentar lagi mengikuti ujian nasional.(BB)


Berita Terkini