Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Lagi! Kulit Kerang Selundupan dari Mojokerto, Diamankan dari Bus Malam di Gilimanuk

Minggu, 11 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wita kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman kulit kerang secara ilegal dari Jawa ke Bali melalui jalur darat.
 
 
 
Bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, terhadap orang, barang dan kendaraan.
 
Diperiksa bus malam Restu Mulya DK 7463 BP yang dikemudikan oleh Mujahidin (50), asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Ditemukan dalam bagasi bus dua koli kulit kerang dengan berat 150 kg.
 
Petugas kemudian memeriksa lebih detail, terutama terkait dokumennya. Ternyata pengemudi bus tidak mampu menunjukan dokumen pengiriman yang resmi, termasuk dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal kulit kerang tersebut.
 
“Karena pengiriman antar pulau tidak dilengkapi dukumen sertifikasi kesehatan dari Karantina, maka kulit kerang berikut bus dan pengemudinya kami amankan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Muliyadi, Minggu (11/3/2018).
 
 
 
Setelah diperiksa, barang bukti, berikut bus dan pengemudinya kemudian diserahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk untuk tindakan Karantina selanjutnya. Pengiriman kulit kerang tersebut melanggar ketentuan UU No. 16 tahun 1992, tentang Karantina hewan, ikan tumbuhan jika dikirim antar pulau.
 
“Menurut keterangan sopir bus, kulit kerang tersebut diangkut dari Surabaya dengan tujuan Denpasar,” tutup Muliyadi.
 
Sementara itu, sehari sebelumnya, tepatnya Sabtu (10/3) pagi, juga berhasil diamankan lima koli kerang laut hijau dan kerang laut tiram di pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk.
 
Kerang laut hijau dan kerang laut tiram tersebut dibawa oleh bus Restu Mulya DK 7690 AM yang dikemudikan oleh Fauzi (40), asal Blitar Jawa Timur, tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina asal.
 
 
 
Kerang laut tersebut diangkut diangkut dari Mojokerto, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar, Bali, namun berhasil digagalkan petugas saat diperiksa di pos 2 pelabuhan Gilimanuk.(BB)


Berita Terkini