Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tujuan Benoa, 7.5 Ton Ikan Layang Beku Ilegal Digagalkan di Gilimanuk

Jumat, 09 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pemeriksaan terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk serta keluar Bali di pelabuhan Gilimanuk dengan penuh ketelitian, kembali membuahkan hasil.
 
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (9/3) pukul 08.00 Wita, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 7,5 ton ikan layang beku dari Jawa ke Bali melalui jalur darat secara ilegal.
 
Bermula dari pemeriksaan kendaraan truk box warna putih merah W 9597 NL, yang hendak masuk Bali di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk. Truk box yang dikemudikan oleh Joko Sutrisno (33), asal Rembang, Jawa Tengah, ternyata memuat ikan layang beku.
 
 
Kedapatan memuat ikan layang beku, kemudian petugas memeriksa lebih teliti. Ternyata 7,5 ton iklan layang beku tersebut pengiriman antar pulau tanpa dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina asal.
 
 
"Karena itulah, 7,5 ton ikan layang beku, berikut truk box dan pengemudinya kami amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Jumat (9/3/2018).
 
 
Lanjut Muliyadi, 7,5 ton ikan layang beku tersebut menurut pengakuan sopir truk adalah milik PT. GPS (Global Prima Sentosa) cabang surabaya, yang dibawa dengan tujuan Benoa, Bali. Pengirimannya melanggar Pasal 3, PP No.15 Th. 2002 tentang karantina ikan.
 
 
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolsek, kemudian barang bukti berupa 7,5 ton berikut truk box dan pengemudinya dilimpahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk untuk proses karantina,” tutupnya.(BB)


Berita Terkini