Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dipaksa Pilih Paslon Salurkan Hibah, Sanjiharta Laporkan Kelian Adat dan 6 Tokoh ke Bawaslu

Kamis, 08 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus "Kasepekang" atau pengucilan yang dialami Ketut Gede Sanjiharta asal Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung lantaran memilih Mantra-Kerta terus bergulir. 
 
 
Sanjiharta kini merasa tertekan secara psikologis, fisik dan mental karena dikeluarkan dan dikucilkan dari Banjar Panca Dharma. Karena mengalami berbagai intimidasi tersebut, Sanjiharta akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Bali dengan ditemani kuasa hukumnya Togar Situmorang, Kamis (8/3/2018).    
 
Saat datang ke Bawaslu, Sanjiharta langsung membawa bukti dan dua saksi. Sanjiharta diambil keterangannya oleh Bawaslu Bali mulai dari proses awal intimidasi hingga dikeluarkan dan "kasepekang" atau dikucilkan dari Banjar Panca Dharma.
 
 
Menurut Sanjiharta, dirinya melaporkan Kelian Adat Banjar Panca Dharma bernama Nyoman Suwantra bersama dengan 7 tokoh masyarakat lainnya yakni I Putu Gede Sentanu (tokoh masyarakat), I Made Pandu Arsa Wirawan (tokoh masyarakat), I Nyoman Sanjaya (tokoh masyarakat), I Ketut Ardana, I Ketut Widana, dan I Wayan Tirsa. 
 
 
"Saya melaporkan intimidasi yang saya alami berupa sanksi adat yakni kasepekang (dikucilkan) dari banjar. Sanksi adat ini tidak ada hubungannya dengan peristiwa ketika saya diadili pada tanggal 28 Februari 2018," ucapnya.
 
"Sanksi ini sangat berdampak secara psikologis terhadap anak istri saya, mertua, ipar, dan keluarga besar saya. Ini sanksi yang tidak ada hubungannya dengan apa yang saya share di akun pribadi saya," imbuhnya.          
 
 
Sejak di "kasepekang" atau dikucilkan banyak pertanyaan dari keluarga besar dan banyak dari keluarga. Mereka sedih dan tertekan karena sanksi tersebut. Menurutnya, sanksi adat ini akan berdampak sangat berat bagi dirinya dan keluarganya. 
 
 
"Kalau ancaman ini benar, maka saya tidak punya hak apa-apa secara adat di Banjar Panca Dharma. Kalau mati pun saya tidak boleh dikuburkan di banjar. Saya akan dibakar di Pekuburan Umum Mumbul," tuturnya sedih dan dari raut matanya menitikan air mata.(BB).


Berita Terkini