Di Jembrana APK Bandel Akan Diturunkan Paksa Panwaslu
Kamis, 08 Maret 2018
dok BB
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Meskipun telah dilakukan penertiban di lima Kecamatan di Jembrana, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pencitraan kandidat masih banyak terpasang di desa-desa.
Padahal semestinya APK pencitraan yang tidak resmi dari KPU itu sudah diturunkan sejak Februari lalu. Mendapati hal tersebut, Panwaslu Jembrana menjadwalkan untuk melakukan penertiban kembali terhadap APK “bandel” itu.
Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, tadi siang mengatakan dari pengawasan di sejumlah titik terutama di desa-desa masih banyak terpasang APK yang tidak resmi dari KPU.
“Kita masih atur jadwal (penertiban). Masih banyak yang terpasang,” ujarnya, Kamis (8/32018).
Rancangan jadwal pola penertiban sama dengan sebelumnya, yakni dimulai dari wilayah Timur (Kecamatan Pekutatan).
Sesuai aturan, sebelum pemasangan APK resmi dari KPU semestinya sudah diturunkan. Namun, dari pengamatan masih banyak terpasang baik baliho maupun spanduk. Padahal sejak pekan lalu, KPU telah memasang APK resmi di sejumlah titik yang telah ditentukan. Baik berupa baliho, umbul-umbul maupun spanduk.
Sebelumnya, Panwaslu Jembrana sebelumnya telah melakukan penertiban di lima Kecamatan. Dari penertiban itu petugas menurunkan 32 baliho dan 12 spanduk di lima Kecamatan mulai tanggal 26 Februari hingga 5 Maret.
Di Kecamatan Mendoyo, Melaya dan Pekutatan masing-masing sembilan baliho. Kendati telah diamankan di Kantor Panwaslu Jembrana, hingga Kamis (8/3) belum ada pihak yang mengambil APK yang ditertibkan tersebut.
Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dikonfirmasi terpisah membenarkan sudah terpasangnya APK dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang dikeluarkan dari KPU Bali.
APK yang terdiri dari tiga jenis yakni Baliho, Spanduk dan umbul-umbul ini tersebar di lima kecamatan yang ada di Jembrana.
“Untuk yang disediakan dari KPU, ada lima baliho. Umbul-umbul per kecamatan 20 dan spanduk dua tiap desa,” terangnya.
Hingga saat ini KPU belum menerima tembusan adanya pemasangan APK yang diperbolehkan dicetak oleh paslon yakni 150 persen dari total yang disediakan KPU.
“Kalau yang dari (APK) KPU Bali, sudah semuanya terpasang. Yang dari paslon kami belum menerima pemberitahuan.” terangnya.(BB)