Biar Kapok! PKL Bandel Terjaring Operasi Diajukan ke Pengadilan
Kamis, 08 Maret 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jembrana memang dikenal bandel. Terbukti untuk kesekian kalinya mereka terjaring operasi penertiban oleh Pol PP karena berjualan di daerah terlarang. Biar kapok, petugas akhirnya menyeret satu PKL ke pengadilan.
Sebanyak tujuh orang PKL terjaring operasi penertiban yang dilakukan jajaran Pol PP Pemkab Jembrana yang dipimpin Kasi Penegakan Perda I Made Tarma, tadi siang. Mereka yang terjaring itu karena berjualan di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana yang merupakan daerah terlarang untuk PKL.
"Tujuh PKL yang terjaring merupakan wajah-wajah lama. Mereka cukup membandel, padahal sudah sering kami sampaikan tidak boleh berjualan ditempat itu," terang Tarma, Kamis (8/3/2018).
Lanjut Tarma, dari tujuh PKL yang terjaring, satu diantaranya yakni Mat Soleh asal Kelurahan Lelateng, Negara sudah tiga kali terjaring operasi dan telah tiga kali mendapat surat peringatan. Sedangkan enam lainnya rata-rata sudah pernah terjaring satu kali.
"Makanya sesuai ketentuan Perda PKL yang telah mendapatkan peringatan ketiga dan terjaring lagi kita ajukan ke pengadilan untuk memberikan efek jera," ujar Tarma.
Agar tidak ada lagi PKL yang diproses dan diajukan ke pengadilan, pihaknya mengimbau kepada PKL agar jangan berjualan di daerah terlarang. Pemerintah telah menyiapkan tempat di depan SMP Negeri 1, dan para PKL diharap agar berjualan di tempat tersebut.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025