Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Wow! Tujuan Canggu, Badung. Belasan Paket Ganja Ini Disita dari Pemotor di Gilimanuk

Selasa, 06 Maret 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana.  Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menangkap seorang kurir ganja yang kedapatan membawa 15 paket besar dengan berat 12,070 gram netto.
 
 
Rencananya paket ganja tersebut akan diserahkan kepada seorang pengedar di Canggu, Badung. Polisi menduga, pengiriman belasan paket ganja ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan kurir ganja ini terjadi Rabu, 28 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 Wita di pos dua atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk.
 
Saat itu, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melaksanakan kegiatan rutin memeriksa setiap kendaraan dan orang yang akan masuk Bali. Salah satunya yang diperiksa Erik Iswanto (29), yang mengendarai motor P 2640 YI dengan membawa kardus yang dibungkus karung warna putih.
 
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata karung putih tersebut berisikan batang dan daun kering yang diduga ganja,” terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, didampingi Ketua BNK Jembrana I Made Kembang Hartawan, Selasa (6/3/2018)
 
 
Belasan paket ganja yang dibawa dari Banyuwangi tersebut, akan dikirim ke Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Petugas kemudian menggiring Erik untuk menunjukkan tujuan pengiriman barang sehingga diamankan Diki Sanjaya (37), sebagai penerima barang.
 
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Diki, berhasil ditemukan tiga paket ganja yang disimpan dalam tasnya,” imbuh Kapolres Jembrana.
 
Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan diduga pengendali ganja tersebut dari jaringan Lapas Kerobokan. Pengendali menghubungi kurirnya untuk membawa paket ganja tersebut dengan upah Rp 1 juta, untuk sekali pengiriman.
 
“Tersangka Erik, sudah tiga kali mengirim ganja, pertama dan kedua sebanyak 3 paket dengan nilai setiap paket besar seharga Rp 7,5 juta. Pengiriman ketiga kalinya berhasil kita tangkap,” ujar Kapolres.
 
Dengan penangkapan ganja terbanyak ini, Kapolres akan meningkatkan pengamanan di pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi masuknya narkotika ke wilayah Bali dan barang-barang berbahaya lainnya.
 
Kapolres mengatakan, pengiriman tersebut bisa menjadi modus baru menggunakan motor, karena selama ini pengungkapan pelaku narkoba selalu dibawa menggunakan mobil.
 
 
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3, dan pasal 111 ayat 2 paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.
 
Sementara itu, Ketua BNK Jembrana I Made Kembang Hartawan menambahkan, mengapresiasi jajaran Polres Jembrana yang telah mengungkap pengiriman ganja ini. Dalam upaya pengungkapan narkoba, perlu kerjasama masyarakat tidak hanya polri.
 
 
“Masyarakat bisa melaporkan hal yang mencurigakan pada kepolisian. Bayangkan kalau barang ini lolos, berapa jiwa yang dirusak,” ujarnya.
 
Menurut Kembang Hartawan yang juga Wakil Bupati Jembrana ini, Jembrana merupakan daerah lintasan, Pelabuhan Gilimanuk termasuk pelabuhan kecil masih efektif untuk tempat membawa barang berbahaya seperti narkoba.
 
Karena itu, peran masyarakat cukup besar, sehingga mempermudah bagi kepolisian untuk menindak. Harus disadari bahwa narkoba merusak generasi.
 
“Maka jangan membeli atau menggunakan, kalau pembeli tidak ada barang tidak laku, buang ke laut saja. Kalau membeli pengedar akan tambah banyak,” pungkasnya.(BB)
 
 
 


Berita Terkini