Jelang Nyepi Warung Jualan Mikol Disasar di Jembrana, Petugas Juga Temukan Ini
Senin, 05 Maret 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Menjelang hari Raya Nyepi, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, Senin (5/3) melakukan sidak minuman beralkohol ke sejumlah warung yang ada di Kecamatan Jembrana.
BACA JUGA : Pentingnya Proteksi 'Keamanan Digital' di Internet, Jurnalis Harus Mampu Memverifikasi Informasi
Sidak tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol di masyarakat, sehingga perayaan Nyepi di Jembrana bisa berjalan aman dan hikmat.
Dalam sidak tersebut, sejumlah toko dan warung disasar dan diperiksa petugas dengan seksama. Sedikitnya ada lebih dari 10 toko diperiksa petugas, khususnya toko dan warung yang dicurigai menjual minuman beralkohol.
Hasilnya, ada tiga warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol jenis Bir tanpa memiliki izin. Atau menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Terkait temuan tersebut, petugas kemudian memberikan surat teguran kepada pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa ijin, agar tidak lagi menjual minuman beralkohol.
“Dari sidak tadi, ternyata ada warung yang kita temukan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pedagangnya sudah langsung kita berikan surat teguran agar tidak menjual minuman beralkohol lagi,” terang Kadis Koperindag Jembrana I Made Budiartha, Senin (5/3/2018).
Lanjutnya, pihaknya akan terus secara rutin melakukan sidak minuman beralkohol di Jembrana agar tidak terjadi penyalahgunaan minuman beralkohol di masyarakat terutama menjelang hari raya Nyepi.
Selain menemukan warung yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin, dalam sidak kali ini petugas juga menemukan warung yang menjual kosmetik berbahaya berupa salep dan krim pemutih kulit wajah.
Padahal, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran kosmetik berbahaya tersebut lantaran mengandung bahan kimia berupa mercuri yang dapat merusak kulit jika digunakan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025