Arah Kadeee! Empat PKL di Jembrana “Bengkung†Terancam Dipenjara
Kamis, 01 Maret 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Para oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Jembrana kembali berulah. Bahkan, mereka "bengkung" melawan Pemerintah dengan bersikeras berdagang di kawasan Jl. Ngurah Rai Kota Negara yang merupakan daerah terlarang untuk PKL.
Alhasil, tadi siang, mereka kembali diangkut petugas Sat Pol P.P Kabupaten Jembrana untuk kesekian kalinya. Kini empat diantara oknum PKL terancam dipenjara lantaran tak mengindahkan surat teguran ketiga dari petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda).
Pantauan baliberkarya.com, Kamis siang, aksi sweeping para PKL dilangsungkan oleh Sat Pol PP Kabupaten Jembrana sekitar pukul 13.00 wita dengan menyisir sepanjang jalan Ngurah Rai Negara. Petugas kemudian menciduk 10 orang PKL yang kedapatan tengah berjualan di zona yang dilarang oleh Perda.
Seperti sweeping sebelumnya, lapak dagang PKL kemudian diangkut dengan cara dituntun menuju Kantor Sat Pol PP Kabupaten Jembrana.
Kesal rombongnya kembali digelandang petugas, sejumlah oknum PKL ini kembali berulah dengan mengumpat di sisi jalan. Bahkan, mereka meneriaki sejumlah awak media yang mencoba mengambil gambar dan video barisan rombong yang diamankan petugas.
Usai didata, mereka kemudian diberikan pembinaan dengan empat orang PKL diantaranya diancam akan diproses secara hukum lantaran terbukti tiga kali tak mengindahkan surat teguran petugas.
"Cari sensasi, cari sensasi kalian ini main foto-foto terus masukin ke berita," teriak satu diantara PKL yang tampak tak terima rombong dagangnya diamankan petugas.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Sat Pol P.P Kabupaten Jembrana, I Made Tarma mengatakan dari 10 PKL yang diamankan tersebut beberapa diantaranya merupakan wajah lama.
Empat diantaranya yakni; Abdul Wahid (38), Mat Soleh (21), Ayup (53) yang beralamat di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana serta Sawal (34) yang beralamat di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara dikenakan surat teguran ketiga.
Dua PKL lainnya yakni; Hasyim (50) yang beralamat Kelurahan Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan Doi'f (50) dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana mendapat surat teguran kedua. Satu PKL lainnya yakni; Harun (34) yang beralamat di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana mendapat surat teguran pertama. Sedangkan PKL lainnya yakni; Abdulah (39), Antoni (37) dan Siin (43) hanya dikenakan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan.
Menurutnya, selama ini pihaknya telah memberikan toleransi yang cukup bagi para oknum PKL ini. Namun sayang, meskipun telah diberikan toleransi namun mereka justru terkesan mempermainkan Pemerintah. Pasalnya, selain kerapkali kucing-kucingan dengan petugas acapkali berdagang ketika jam kantor Pol PP berakhir atau pukul 15.00 Wita.
Mereka juga dianggap sengaja menantang Pemerintah dengan kembali beroperasi di zona-zona yang dilarang Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Bahkan beberapa diantaranya diketahui telah mengabaikan surat teguran kedua.
"Yang empat PKL kami kenai surat teguran ketiga. Kalau sampai tiga hari tak mengindahkan, maka mereka akan kami pidanakan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” tegas Tarma, Kamis (28/2/2018).
Rencananya kedepan pihaknya juga akan menindak warga yang kedapatan berbelanja di PKL yang berjualan di zona-zona yang dilarang untuk memberikan efek jera.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025