Mantap! Polisi Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Enam Ton Lebih Kulit Kerang
Selasa, 27 Februari 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana.Ahmat Sholihin (52), terpaksa gagal mendapatkan uang Rp 2 juta sebagai upah angkut barang setelah sampai di tempat tujuan.
Pasalnya, barang yang diangkut pria asal Sumenep, Madura dengan menggunakan truk M 8229 UG, dari Gresik, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Senin (26/2) sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam truk yang dikemudikan Ahmat Sholihin kedapatan petugas memuat 6.326 kg kulit kerang yang dikemas dengan menggunakan 231 karung plastik.
Muatan tersebut ternyata tanpa dilengkapi dokumen pengiriman sama sekali, seperti dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daerah asal.
"Karena pengiriman antar pulau tanpa dilengkapi dokumen pengiriman termasuk dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, maka enam ton lebih kulit kerang tersebut kami amankan, berikut kendaraan dan pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Kawasa Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Selasa (27/2/2018).
BACA JUGA : Pasar Tradisional Denpasar Terbaik Se-Asia Tenggara, Rai Mantra Akan 'Revitalisasi Pasar' di Bali
Lanjut Subawa, pengiriman komoditi antar pulau tanpa dilengkapi dokumen pengiriman dan sertifikasi kesehatan Karantina melanggar pasal 3, PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti berikut pengemudi dan kendaraannya dilimpahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk untuk diproses karantina.
“Menurut pengakuan pengemudi truk, kulit kerang tersebut diangkut dari Gersik, Jawa Timur dibawa ke Denpasar untuk bahan kerajinan,” tutup Subawa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025