Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kuras Uang Yayasan Miliaran Rupiah, Oknum Pembina Yayasan Dwijendra Dilaporkan ke Polda

Senin, 26 Februari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua orang Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar yang bergerak di bidang pendidikan yakni dr. Ketut Karlota dan I Nyoman Setia Negara, Senin (26/2/2018) dilaporkan ke Polda Bali. Keduanya dilaporkan atas dugaan penggunaan uang yayasan yang nilainya mencapai Rp 1 miliar untuk kepentingan pribadi. 
 
 
 
Salah seorang kuasa hukum pelapor Hari Purwanto,S.H. menyatakan bahwa Yayasan Dwijendra bukanlah lembaga simpan-pinjam, sehingga dana yang dipungut dari peserta didik harus digunakan untuk kemajuan pendidikan Yayasan Dwijendra.
 
"Ketut Ka yang menjadi Ketua Pembina Yayasan menganggap lembaga itu miliknya sendiri sehingga memakai uang yayasan yang bersumber dari SPP siswa untuk kepentingan di luar pendidikan. Ini jelas melanggar aturan sesuai undang-undang," tegas Hari Purwanto,S.H. saat menjelaskan masalah itu kepada awak media di Denpasar, Senin (26/2/2018).
 
 
 
 
Terkait kasus ini, pihak pelapor yakni komite sekolah menyerahkan penanganan kasusnya kepada tiga kantor pengacara di antaranya Kantor Hukum Hari & Rekan serta dari Benyamin & Rekan. Menurut Purwanto sebelum kasus itu bergulir ke pihak kepolisian, pihak komite sekolah sebenarnya sudah berupaya mencari solusi agar terlapor dan rekannya yang juga sebagai Pembina Yayasan Dwijendra mengembalikan uang yang dipakai. 
 
Namun langkah itu mentok, keduanya tak juga mengembalikan yang yang telah dipakainya untuk berbagai kepentingan seperti perbaikan rumah dan menservis kendaraan.
 
"Memang dalam pertemuan, terlapor berjanji akan mengembalikan uang yang dipakainya namun menunggu hasil penjualan rumahnya," ungkap Benyamin. 
 
 
 
Sementara itu, Siti Sapurah yang juga duduk di komite sekolah Dwijendra mengatakan tindakan kedua oknum tersebut secara psikologis bisa mengganggu proses pendidikan di sekolah tersebut. 
 
"Anak-anak jadi tak bisa konsen belajar ketika tahu ada masalah itu," jelasnya. 
 
Apalagi kasus tersebut saat ini telah membawa dampak bagi rencana pengembangan sekolah yang memiliki sekitar 4 ribu siswa dari TK hingga SMA dan SMK tersebut. 
 
Menurutnya, dengan memiliki siswa empat ribuan tersebut, sekolah Dwijendra yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kreneng dalam setahun memungut dana dari peserta didik berupa uang SPP sekitar Rp 18 miliar.
 
 
 
Selain dilaporkan ke Polda, sebelumnya yakni tanggal 16 Pebruari 2018 lalu, kedua oknum tersebut sempat dimosi tidak dipercaya oleh komite sekolah dari tingkatan TK, SD,SMP, SMA dan SMK agar keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. 
 
"Atau berhenti atau mengundurkan diri sebagai Pembina Yayasan Dwijendra demi kelangsungan pengembangan dan pembangunan yayasan tersebut.(BB).


Berita Terkini