Langgar Zona Pemasangan, Alat Peraga Paslon Gubernur Bali dan Wakil Ditertibkan
Senin, 26 Februari 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Penertiban alat peraga pengenalan calon gubernur dan wakil gubernur Bali, Senin (26/2) pagi menyisir wilayah Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Sejumlah baliho dan spanduk diturunkan karena melanggar aturan mengenai zona pemasangan yang telah ditetapkan. Namun, penertiban yang dilakukan sejak Jumat (23/2) lalu belum seluruh alat peraga yang ditertibkan.
Penertiban di wilayah Kecamatan Pekutatan tadi pagi, hanya menyasar alat peraga yang ada di Jalan Denpasar –Gilimanuk. Dari penertiban tersebut, gabungan dari Satpol PP Jembrana bersama Panwas Jembrana, serta Kesbangpol Jembrana yang turut serta memantau menertibkan baliho pasangan calon (paslon) KBS - Ace sebanyak 3 buah, sedangkan pasangan calon Mantra-Kerta 7 buah baliho dan 9 buah spanduk.
Baliho paslon KBS –Ace dengan gambar Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan juga tidak luput ditertibkan Satpol PP.
Sedangkan di jalan-jalan kabupaten dan jalan desa masih belum ditertibkan. Begitu juga dengan jalan protokol Kota Negara, Jalan Sudirman dan Jalan Ngurah Rai masih ada neon box KBS – Ace yang belum ditertibkan. Bahkan neon box yang terpasang sejak pertengahan 2017 lalu itu ada di depan KPU Jembrana.
BACA JUGA : Rai Mantra: Bali Perlu Rumah Berdaya bagi 'ODGJ'
Ketua Panwas Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, penertiban yang dilakukan sementara memang menyasar jalan umum, selanjutnya untuk penertiban di jalan desa dan seluruh pelosok desa akan meminta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pendekatan pada simpatisan di masing-masing desa yang memasang agar menurunkan sendiri.
“Jadwal kami melakukan penertiban dengan Satpol PP sudah terjadwal menyisir seluruh kecamatan, khususnya alat peraga yang ada di jalan umu,” terangnya, Senin (26/2/2018)
Sementara mengenai sejumlah alat peraga berupa neon box KBS yang ada median jalan dalam Kota Negara yang belum diturunkan pada Jumat lalu, masih dikoordinasikan dengan pemasang agar menurunkan.
“Khusus yang ada di median jalan, karena dipasang di media reklame dan dilakukan pihak ketiga, kami koordinasikan dengan pemasangnya. Mereka sudah janji akan menurunkan sendiri,” terangnya.
Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi yang juga melakukan pemantauan penertiban mengatakan, pihaknya selaku penegak perda melakukan penertiban karena sesuai dengan permohonan Panwas Jembrana bahwa alat peraga yang terpasang melanggar ketentuan mengenai zona.
Penertiban yang dilakukan Panwas Jembrana bersama Satpol PP ini, mendapat sorotan dari Ketua Koalisi Rakyat Bali (KRB) Jembrana Wayan Suardika. Politisi pendukung Mantra – Kerta ini berharap Panwas Jembrana melakukan penertiban secara adil agar pemilu berlangsung degan damai.(BB)