Ketua KUPVA Sentil Operasional Bitcoin 'Satu Gedung Usaha Valas'
Kamis, 22 Februari 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Kontroversi dan silang pendapat persoalan BitCoin yang berlarut larut dan belum ada tindak lanjut ternyata menjadi perhatian Ketua Kegiatan Usaha Perdagangan Valuta Asing (KUPVA) Bali, Hj Ayu Astuti Dhama.
Ia bahkan mempertanyakan pihak yang memiliki wewenang untuk menindak keberadaan bisnis virtual tersebut. Pasalnya, ia melihat ada pedagang valas (money changer) yang satu gedung dengan bisnis BitCoin.
"Ini menjadi preseden buruk bagi money changer yang lain," sentil Ayu Astuti menyesalkan ketika dihubungi awak media, Kamis (22/2/2018).
Menurut Ayu Astuti, saat ini keberadaan BitCoin menjadi sorotan, bahkan dari BI ataupun OJK sudah ada pelarangan, namun tetap saja BitCoin masih beroperasi.
"Mesti jelas aturannya. Kalau memang itu money changer, iya money changer aja, jangan digabung seperti itu," sindirnya yang mengaku pernah ke kantor pusat BitCoin yang ada di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta.
Ia juga menghimbau kepada pemilik usaha tersebut yang juga pemilik gedung untuk memisahkan antara bisnis BitCoin dengan money changernya. Hal ini dimaksudkan agar tidak rancu dan menjadi sorotan. "Nanti dikira kami di KUPVA yang melindungi bisnisnya," ketusnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dengan adanya motif utama investasi di cypto (mata uang imajiner) ini adalah peningkatan nilai, hanya bila di UKA atau emas fisik nya jelas ada. Karena ini borderless investment, otoritas hanya memberikan peringatan kepada masyarakat sebagai suassion, tapi bagi lembaga yang terlibat harusnya bisa di enforce untuk menghentikan kegiatan atas dasar perundangan undangan yang ada misal UU mata uang.
"Ini area yang kewenangannya di BI karena terkait alat pembayaran, tapi untuk aspek terkait dengan alternatif investasi masyarakat ini masuk ke ranah OJK, karena sesuai UU OJK memiliki mandat edukasi dan perlindungan konsumen dalam seluruh aspek kegiatan investasi," jelasnya.
Sebenarnya soal Bitcoin sudah diatur dalam Peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016. Pasal 34 beleid itu menyebut Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency.
Bagian keterangannya disebutkan virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Degecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025