Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kadeee! Ternyata Karena Selingkuh Ponakan Tega Tebas Suami Bibinya

Senin, 19 Februari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah saksi dan pelaku, akhirnya polisi berhasil mengungkap motif penyerangan Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) terhadap Syahri (66) yang tidak lain suami bibinya sendiri dengan sabit, Senin (19/2) pagi.
 
 
 
Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Sukasana dikonfirmasi sore tadi mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi dan pengakuan pelaku, terungkap pelaku menyerang korban lantaran dendam pribadi.
 
Korban asal Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Mendoyo, menurut Sukasana diketahui telah berselingkuh dengan istri pelaku dan perselingkuhan tersebut sudah terjadi sejak Desember 2017. Hubungan terlarang tersebut menurut Sukasana telah beberapa kali diketahui oleh pelaku, namun permasalahan tersebut selalu diselesaikan secara kekeluargaan.
 
“Bahkan saat pelaku menanyai istrinya tentang perselingkuhan tersebut, istri pelaku mengakui terus terang bahwa telah berselingkuh dengan korban,” terang Kapolsek Mendoyo, Senin (19/2) sore tadi.
 
 
Karena itulah pelaku yang asal Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo yang memiliki dua anak laki-laki ini menaruh dendam dengan korban yang merupakan suami dari bibinya sendiri.
 
Hingga saat kejadian tadi pagi, pelaku bertemu dengan korban yang diketahui memiliki tiga orang anak dan delapan orang cucu ini, di jalan Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.
 
“Saat bertemu itulah, pelaku melampiaskan dendamnya dengan menyerang korban secara membabi buda menggunakan sabit,” ujar Kapolsek.
 
 
 
Atas penyerangan tersebut, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Negara karena mengalami luka sabetan senjata tajam yang cukup parah. Sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mendoyo untuk proses lebih lanjut.
 
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku saat diperiksa juga sangat koperatif,” tutup Sukasana.(BB)


Berita Terkini