Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ini Kronologis Ponakan Tebas Suami Bibi Hingga Terkapar

Senin, 19 Februari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Mendoyo siang tadi, terungkap kejadian yang menggegerkan warga Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana tersebut bermula dari bertemunya Syahril (66) dan Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) di jalan kelurahan setempat.
 
 
 
Saat itu, Syahril yang diketahui sebagai pedagang nasi, sedang mengendarai motor dari arah pasar umum Tegalcangkring menuju rumahnya yang berlokasi di Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana dengan menyusuri jalan kelurahan.
 
Setiba di TKP atau sekitar 15 meter sebelah selatan Kantor Lurah Tegalcangkring, Syahril (korban) secara tidak sengaja bertemu dengan Ida Bagus Putu Sandi Brata (pelaku) yang tidak lain adalah keponakan istri korban asal Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
 
“Kebetulan saat itu pelaku membawa sabit karena rencananya pelaku mau mencari daun salam untuk campuran masakan,” terang Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Sukasana, seijin Kapolres Jembrana, Priyanto Priyo Hutomo, Senin (19/2).
 
Melihat korban melintas, pelaku kemudian dengan membabi buta menyerang korban dengan menggunakan sabit.  Korban tidak sempat memberikan perlawanan karena pelaku menyerang dengan tiba-tiba. Sehingga korban tersungkur bersama sepeda motor yang dikendarainya dengan kondisi penuh luka dan berdarah-darah.
 
 
Lanjut Kapolsek Mendoyo, warga yang mengetahui kejadian tersebut, dengan sigap membantu korban dan membawanya ke Pukesmas Mendoyo dan karena luka-luka yang diderita korban cukup berat, kemudian dirujuk ke RSUD Negara.
 
“Sementara pelaku setelah menyerang korban dengan sabit langsung menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo dengan membawa sabit yang digunakan untuk menyerang korban,” imbuh Kapolsek.
 
Akibat penyerangan tersebut lanjut Kapolsek Mendoyo, korban mengalami tujuh luka sayatan, tiga luka pada kepala dan pelipis bagian kiri, dua luka pada tangan kanan dan dua luka pada lengan kiri. Luka terparah pada lengan kanan yang mengakibatkan otot korban putus.
 
 
 
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mendoyo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara korban masih dirawat di RSUD Negara,” tutupnya.(BB)
 


Berita Terkini