Gara-gara Judi Tajen, Made Sina 'Tewas Ditebas Pedang' Nyoman Suama
Sabtu, 10 Februari 2018
berbagai sumber
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Seorang pria tewas mengenaskan hanya gara-gara judi tajen (sabung ayam). Tubuhnya bersimbah darah di depan rumah kos-kosan di Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Yudith Satriya Hananta menjelaskan, korban bernama I Made Rai Sina (40) asal Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupwten Badung.
Sementara pelaku bernama I Nyoman Suama (34), asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Menurut Yudith, antara korban dan pelaku baru berkenalan selama sebulan terakhir. Yang pasti, keduanya terlibat masalah sehingga cekcok.
Informasi yang berkembang, keduanya terlibat hutang piutang di arena tajen. Korban disebut-sebut kalah taruhan kepada pelaku. "Soal informasi itu masih kami dalami," kata Kapolres saat dihubungi, Sabtu 10 Februari 2018.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan awal pelaku, siang tadi sekira pukul 12.00 WITA korban mendatangi rumah pelaku. Saat itu, pelaku yang tengah tertidur lelap terperanjat dengan teriakan korban.
"Korban menggedor pintu kamar kos pelaku sambil berteriak menantang. Pelaku sempat mengintip melalui jendela kamar," ujarnya.
Pelaku kemudian membuka pintu kamar dan meladeni tantangan duel pelaku. Keduanya terlihat adu mulut di depan kos-kosan mengenai hutang piutang mereka. Usai cekcok itu, korban kembali ke sepeda motornya.
Sementara pelaku masuk ke dalam kar kosnya mengambil pedang. Pelaku kemudian mendatangi korban yang sudah berada di halaman rumah. "Mereka kembali terlibat cekcok di halaman rumah. Pada saat percekcokan itu kemudian pelaku menebas korban membabi buta menggunakan pedang," jelas Yudith.
Akibat hal itu, korban tersungkur bersimbah darah. Ia tewas di lokasi dengan kondisi mengenaskan. Sekujur tubuhnya mengalami luka bekas tebasan pedang. Bahkan, pergelagan tangan kiri dan ibu jari serta kelingking kaki kiri korban putus.
"Barang bukti yang kita amankan adalah sebilah pedang, pisau lipat dan tas pinggang. Korban sudah dievakuasi ke RSUD Badung. Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP," jelas Yudith mengakhiri.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025