Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

'Ijin Bersyarat' Guna Tata Kelola Bangunan Restoran di Penelokan

Jumat, 09 Februari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan, untuk menata kawasan obyek wisata Kintamani, khususnya jalur Penelokan, pihaknya berencana menerbitkan ijin bersyarat bagi pemilik restoran. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kegamangan terkait dengan keberadaan restoran dikawasan ini.  
 
 
Hal ini disampaikan Bupati Made Gianyar saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang dihadiri oleh Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata, Dandim 1626 Bangli Letkol. Cpn. Andy Pranoto,  Kajari Bangli I.A.K. Retna Sari Kusuma Dewi,  Kepala Pengadilan Negeri Bangli I Gusti Ayu Susilawati, Wakapolres Bangli Ketut Gelgel, Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Basma dan Komang Carles serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Obyek Wisata Taman Puraja, Desa Peninjoan, Tembuku, Jumat (9/2).
 
lebih lanjut Bupati Made Gianyar menekankan, selama ini diakuinya  banyak restoran dikawasan Kintamani, khususnya di sepanjang jalur penelokan yang tidak berijin. Menurutnya, jika bangunan-bangunan yang sudah ada ini dibongkar paksa tentu dari sisi ekonomi tidak akan menguntungkan dan terjadi perlawanan dari pemilik yang notabene adalah masyarakat lokal.
 
 
Untuk itu pihaknya sedang mengupayakan langkah-langkah legalitas untuk menyelesaikan permasalah ini. Pihaknya berencana merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kawasan penelokan. Dalam revisi Perbup ini akan ditegaskan larangan pembangunan baru dikawasan ini. 
 
Sedangkan bagi  bangunan yang sudah ada khususnya restoran sejak ditetapkan perbup perubahan ini, maka pemilik bangunan akan diberikan ijin bersyarat. Dalam ijin bersyarat ini, jelas Bupati Made Gianyar, akan ditentukan batasan waktu pemanfaatan bagunan restoran. 
 
 
"Misalkan kalau nilai bangunanya sampai Rp 1 miliar akan diberikan batasan waktu pemanfaatan sampai 15 tahun. Jika sudah memasuki tahun ke 15, bangunan tersebut akan disesuaikan, apakah dibongkar atau ditata ulang. Itu yang masih kita kaji," jelasnya.
 
Disampaikan juga,  selain penyesuaian bangunan, dengan ijin bersyarat Pemkab Bangli juga akan dapat pemasukan seperti  pemberlakuan tex amnesty. Karena dengan mengantongin ijin, tentu kita bisa melakukan pungutan kepada restoran sehingga diharapkan bisa meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) Bangli. 
 
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Basma. Menurutnya selama ini keberadaan  bangunan restoran kawasan penelokan khususnya di jalur kanan dari Kota Bangli sangat menggangu view Gunung Batur dan Danau Batur. 
 
Padahal disatu sisi yang kita jual dari Kintamani adalah view Danau Batur dan Gunung Batur. Kalau kondisi ini dibiarkan begitu saja, tentu akan mempengaruhi kunjungan wisatawan ke obyek ini. 
 
Untuk itu politisi asal Desa Suter ini mengaku mendukung sepenuhnya rencana Bupati Bangli Made Gianyar untuk mengeluarkan ijin bersyarat bagi pemilik restoran dikawasan ini. "Kita sangat mendukung rencana Bupati Bangli mengeluarkan ijin bersyarat untuk penataan kawasan obyek wisata Kintamani"jelasnya.
 
 
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles  pada kesempatan itu menyoroti kebocoran retribusi dari obyek wisata Kintamani. Menurutnya, selama ini banyak  travel agen yang menggunakan jalur tikus untuk menghindari petugas tiket. 
 
Untuk itu ia menawarkan solusi jangka pendek untuk mengatasi permasalahan ini. Solusinya adalah dengan pemasangan rambu larangan disejumlah jalan alternatif  yang biasa digunakan wisatawan untuk menghindari petugas tiket. 
 
"Kita minta OPD terkait bisa segera menindaklanjuti permasalahan ini. Segera pasang rambu larangan disejumlah jalur alternatif yang tidak melewati pos tiket masuk. Dengan begini kita yakin bisa mengurangi kebocoran retribusi dari kawasan ini," pungkasnya. (BB).


Berita Terkini