Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Agar Diperhatikan! Tak Berijin, Usaha Serkel Kayu Disegel Pol PP

Kamis, 08 Februari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Aparat Satpol PP Jembrana, Kamis (8/2) menyegel usaha serkel kayu yang beroperasi di Banjar, Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana.
 
 
 
Tempat usaha tersebut disegel aparat Pol PP lantaran tidak memiliki Ijin Usaha Industri (IUI). Padahal sebelumnya aparat Pol PP telah melayangkan surat teguran hingga tiga kali, namun tetap tidak digubris.
 
Tempat usaha tersebut, tepat berada di seberang Pura Dalem Desa Pakraman Berangbang, disamping tidak memiliki ijin juga aktivitasnya mengganggu warga sekitar.
 
Penyegelan tempat usaha tersebut dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma, dengan mengajak belasan anggota. Penyegelan juga disaksikan oleh aparat banjar dan aparat desa setempat serta aparat kecamatan.
 
Usaha serkel kayu tersebut diketahui milik I Ketut Arnaya (62), warga Desa Berangbang. Namun saat petugas tiba di lokasi, pemilik sedang tidak berada di lokasi dan dikabarkan sedang berada di luar kota dan petugas hanya diterima oleh anaknya, yakni I Made Suyogo.
 
 
 
Suyogo dalam kesempatan tersebut bersedia menandatangani berita acara penyegelan mewakili orang tuanya yang sedang berada di luar kota.
 
Setelah penandatangan Berita Acara, petugas langsung menempelkan stiker pemberitahuan penyegelan di dua titik, yakni pada mesin pengolahan kayunya, dan gerbang depan tempat usaha serkel kayu tesebut. Sesuai kesepakatan, penyegalan terhadap tempat usaha itu, akan berlaku selama pemilik belum dapat menujukan IUI.
 
“Ijinnya katanya masih proses. Nanti kalau memang sudah ada ijinnya, silahkan tunjukan ke kami, dan akan kami buka segelnya. Tetapi kalau belum ada ijin, dan ternyata kami temukan masih beroperasi, bisa kami tindak lebih tegas,” ujar Tarma, Kamis (7/2/2018).
 
 
Menurut Tarma, usaha serkel kayu tanpa ijin itu, telah melanggar Perda 5 tahun 2012 tentang Perindustrian. Tepatnya dalam Pasal 8, disebutkan setiap pendirian usaha industri wajib memiliki IUI.(BB)
 


Berita Terkini