Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Miris! Spesialis Pencuri Modul Telkomsel Ini Menjualnya ke Loakan Seharga Rp800 Ribu

Kamis, 08 Februari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Hary Yudi Pratama alias Edo (27) alamat Jalan Pendidikan Gang Baja No.06 Sidakarya, Denpasar Selatan nekat mencuri modul milik provider PT. Telkomsel. 
 
 
 
Hary tak sendiri, dia dibantu oleh seorang rekannya Iwan Suseno (33), alamat Jalan Betngandang, Sanur, Densel. Polisi turut mengamankan pria bernama Bebun (40) pelaku Penadah (480 KUHP) alamat di Jalan Tukad Balian Gang Depo No.1 Renon,  Denpasar. 
 
Ketiganya diamankan Polsek Denpasar Selatan atas pencurian modul milik PT. Telkomsel Cabang Renon yang nilainya mencapai Rp60 juta.
 
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/1) lalu dan baru diketahui sekitar pukul 16.00 wita di TKP Tower Telkomsel Jalan Kerta Dalem Sari V, Sidakarya, Densel.
 
"Jadi barang yang dicuri itu satu unit modul FXEB dan dua unit SFP FOSN," terang Kanit Reskrim seizin Kapolsek Densel Kompol Putu Indrajaya, Kamis 8 Februari 2018.
 
 
 
Pada saat kejadian korban Anang Rusdiana (23) diberitahu oleh petugas operator Telkomsel Cabang Renon Denpasar, bahwa di tower Telkomsel Kerta Dalem Sari V Sidakarya, Denpasar Selatan telah terjadi perangkat mati/ BTS down.
 
Berdasarkan info tersebut korban berangkat ke TKP bersama saksi dan langsung mengecek tower yang ada di lokasi, ternyata benar telah hilang satu unit modul FXEB dan 2 (dua) unit SFP FOSN. 
 
"PT. Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp 60.000.000, " ungkapnya. 
 
Pasca menerima laporan korban Senin (22/1), pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV dan berdasarkan hasil rekaman CCTV, pihaknya mendapatkan identitas salah satu orang yang terekam CTTV yang diketahui bernama Iwan.  
 
"Keduanya mengakui telah mengambil modul milik PT. Telkomsel dan menjual di tempat rongsokan milik Bebun di Jalan Tukad Balian seharga Rp800 ribu," imbuh Bangkit Dananjaya.  
 
Kemudian dilakukan pengembangan, para pelaku mengakui melakukan pencurian di dua tempat yaitu di Jalan Pura Demak Denpasar Barat dimana mengambil modul dan FBBA (BB diamankan).  TKP kedua di daerah Uma Dwi, Denpasar Barat mengambil R Modul FBBC (BB diamankan). 
 
 
 
"Tersangka juga pernah mengambil 3 unit  modul atas suruhan orang dengan inisial BS sekira setahun yang lalu, BB sudah dijual di daerah Surabaya oleh BS yg masih dalam pencarian alias DPO," terangnya. 
 
Pihaknya menyita barang bukti satu unit modul FXEB dan  dua Unit SFP FOSN di TKP Jalan Kerta Dalem Sari V Sidakarya Densel, 4 UNIT FBBA dan 2 buah sistem di TKP Jalan Pura Demak, Denbar dan dua unit modul R FBBC dan satu buah RF TKP Uma Dwi, Denbar. (BB)


Berita Terkini