Rasain! Kepsek Cabuli Siswinya Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 01 Februari 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus Ida Bagus PB, Kepala SD Negeri 7 Yehembang Kangin, Mendoyo yang mencabuli tiga orang siswinya beberapa waktu lalu, telah diajukan ke meja hijau.
Bahkan kasus tersebut telah disidangkan dan Kamis (1/2) siang, sidang lanjutan digelar di PN Negara dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa dituntut cukup berat dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp80 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana I Putu Agus Eka Sabana Putra, usai sidang kepada wartawan menyampaikan, tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Aldi Demas Akira.
Jaksa menuntut berat terdakwa karena berdasarkan fakta persidangan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tuntutan terdakwa tersebut juga tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena terdakwa sebagai seorang tenaga pendidik, yakni kepala sekolah,” terangnya, Kamis (1/2/2018).
Di samping itu, korban masih kecil, usianya masih SD yang belum memiliki hasrat. Demikian juga hal memberatkan lain pada terdakwa karena berbelit-belit di persidangan. Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui meraba-raba payudara korban.
Dikatakan pula, setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang rencananya akan digelar, Kamis (8/2) pekan depan.
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada tiga orang siswinya tersebut dilakukan berulang-ulang dengan cara mencium dan meremas bagian dada siswinya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi. Terdakwa mengaku, memperlakukan spesial pada muridnya bukan perbuatan cabul, tetapi sebagai ungkapan kasih sayang.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025