Jeg Kapok! Polisi Tembak Sindikat Pencuri Lintas Provinsi
Kamis, 01 Februari 2018
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Berhati-hatilah bila anda membawa mobil, apalagi jika anda hanya sendirian. Karena bisa saja kejahatan menimpa anda.
Seperti yang dialami oleh korban Stefanus Elliot Lee, asal Jakarta yang mengalami kecurian di dalam mobil Grand Livina warna abu – abu DK 1196 JC miliknya di sebelah Rumah Makan Stickee Jalan Dewi Sri Kuta, Badung belum lama ini.
Aksi dengan modus coblos ban mobil dan pecah kaca atau keprok kaca mobil, baru-baru ini dilakukan oleh 7 pelaku yang berasal dari kota Rejang Lebong, Bengkulu. Adalah Alan Bin Suharda (39), Abasirin (26), Candra alias Indra Barak (29), Hendra (29), Ria Candra (32), Yupran (26), dan Zaidan (28).
Ketujuh pelaku diringkus oleh petugas usai melakukan dua aksi pencurian dengan modus modus coblos ban mobil dan pecah kaca atau keprok kaca mobil. Tak tanggung-tanggung 4 dari 7 pelaku dihujani timah panas saat ditangkap lantaran berusaha kabur saat ditangkap.
Wakpolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengungkapkan, para pelaku merupakan jaringan kelompok Bengkulu. Mereka sengaja datang ke Bali memang untuk melakukan pencurian.
"Di Bengkulu ketujuh pelaku merencanakan pencurian, kemudian tanggal 14 Januari 2018 berangkat dari Bengkulu tujuan Lombok NTB, dan beraksi di Mataram Lombok NTB namun tidak mendapatkan hasil," kata Wakapolresta di Denpasar, Kamis (1/2).
Sebelum melakukan aksinya salah satu pelaku bernama Zaidan membeli peralatan untuk melakukan pencurian berupa, 2 buah busi, payung dan kikir. Para pelaku juga sempat menyasar wilayah Kuta, Badung namun gagal.
Tak kapok karena gagal, para pelaku kembali beraksi dan menyasar mobil Toyota Innova warna putih DK 1308 JE di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Suwung Kauh, Pemogan, Densel yang dikendarai Patrick Molliere, pria asal Prancis.
"Para pelaku kita tangkap Sabtu, 27 Januari 2018 pukul 00.30 wita di Home stay Maya, Jalan Mataram no 29 B Kuta, Badung, dari hasil interograsi masing – masing, pelaku mengakui telah melakukan pencurian," imbuhnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti antaralain, uang tunai dari 7 pelaku sebesar Rp25.200.000, 1 buah tas hitam merek Eiger milik korban, 1 amplop warna coklat milik korban, 1 buah dompet warna hitam milik korban, 1 buah kikir warna kuning untu menajamkan paku, 1 pasang sandal swallow hitam milik pelaku buat pasang paku, 1 buah Honda Scoopy warna merah hitam DK 8720 KT, 1 buah Honda beat warna putih merah DK 3584 QH, 1 buah Vario warna hitam DK 5789 EN, 1 buah Honda Vario warna putih DK 5042 FV, 7 buah helm dan sebuah paku payung.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, sehingga terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.(BB)