Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sebelum 'Dideportasi', 64 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Online 'Cek Kesehatan'

Rabu, 31 Januari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polda Bali melalui tenaga medis dari Bidang Dokkes Polda Bali melakukan cek kesehatan kepada 64 Warga Negara Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap atas kasus penipuan online dengan korbannya di negara Tiongkok sementara pengendalinya di Nusa Dua, Badung, Senin (29/10) lalu bertempat di Gedung Serbaguna, Polda Bali.
 
 
 
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., yang dikonfirmasi Rabu 31 Januari 2018., mengatakan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan  salah satu bentuk kepedulian pihaknya. Hal ini dilakukan sebelum para pelaku dideportasi ke negaranya.
 
Pihaknya, pun mengaku sempat memotivasi para pelaku agar segera menyadari perbuatannya. 
 
“Saya berharap setelah menjalani seluruh proses hukum, mereka akan cepat menyadari kesalahan yang sudah diperbuat. Saya tidak ingin diantara mereka ada yang melanggar hukum lagi yang dapat merugikan banyak orang,” harapnya.
 
Sekedar mengingatkan, Tim Gabungan Mabes Polri dan Polda Bali berhasil mengamankan 64 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus penipuan online jaringan internasional. 
 
 
 
Mereka ditangkap secara bersamaan di empat TKP yang ada di wilayah Badung dan Denpasar pada Kamis (11/1/2018) lalu. 
 
Dari data yang dihimpun, para pelaku diketahui berkewarganegaraan Tiongkok dan Taiwan. Selama di Bali, mereka melakukan penipuan terhadap sesama warganya yang berada di China. Terkait tindak lanjut kasus ini, Polda Bali sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kepolisian Tiongkok. 
 
Sebagai wujud pelayanan dan kepedulian terhadap para tersangka, Polda Bali melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pelaku. Mereka diperiksa secara rutin oleh dokter dan tenaga medis.
 
 
 
Tidak hanya pelayanan kesehatan, Polda Bali juga memberikan bantuan sosial kepada 46 tahanan laki-laki dan 18 wanita itu, berupa pakaian, celana, sandal, perlengkapan mandi dan berbagai kebutuhan lainnya sebelum dideportasi ke negaranya untuk menjalani proses hukum.
 
Penyerahan bantuan sosial dilakukan oleh Analis Kebijakan Muda Bidang Sunluhkum Bidkum Polda Bali, AKBP Agustina Tareck, S.H.(BB)


Berita Terkini