Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kade! Ditangani Kecamatan, Penutupan Kafe di Delod Berawah "Gabeng"

Rabu, 31 Januari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Rencana Pemkab Jembrana untuk menutup kafe-kafe yang ada di kawasan pesisir Desa Delod Berawah, Mendoyo ternyata kian gabeng.  
 
 
Sejak dikeluarkan Surat teguran pertama terkait izin usaha mikro kecil (IUMK) dari Kecamatan dua bulan lalu, hingga sekarang belum ada tindakan pengawasan lagi. Padahal hingga saat ini kafe-kafe itu masih buka hingga pagi menjajakan minuman beralkohol (mikol).  
 
Sementara masyarakat yang sejak awal menyepakati penutupan kafe-kafe itu berharap ada tindakan menyikapi surat mereka tersebut. Apalagi tahun ini, rencananya di Pantai Delodberawah ini menjadi lokasi TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) dengan kegiatan fisik berupa pembangunan jalan dan non-fisik. 
 
Dari informasi, pada akhir tahun 2017 lalu, pihak dari Kecamatan Mendoyo baru sekali melayangkan surat peringatan, lantaran tidak sesuai izin yakni Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dalam izin usaha warung yang dikeluarkan oleh Kecamatan itu, tidak boleh menjual minuman beralkohol (mikol). 
 
 
 
Hasil saat sidak gabungan akhir tahun lalu, hampir sebagian besar kafe menjual mikol. Karena itulah para pemilik kafe itu mendapat surat teguran pertama. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan izin yang dimiliki. 
 
Bila sampai tiga kali surat peringatan tidak digubris, maka Kecamatan akan mencabut izin yang dikeluarkan untuk usaha kecil tersebut. Namun, hingga memasuki bulan kedua di tahun 2018 ini, pihak Kecamatan belum turun lagi melakukan pengawasan.
 
Sejatinya pengawasan terkait IUMK ini bukan hanya di kawasan Delodberawah saja, tetapi secara keseluruhan pada usaha-usaha yang sebelumnya mendapatkan IUMK dari Kecamatan Mendoyo. 
 
Camat Mendoyo, I Gede Sujana yang dikonfirmasi mengatakan, pengawasan tetap akan dilakukan. Namun waktunya dilakukan tidak tentu kapan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh usaha yang mengantongi IUMK bukan hanya di Delodberawah saja. 
 
 
Tetapi memang khusus di Delodberawah ada puluhan kafe yang sebelumnya diketahui ada puluhan warung melanggar tidak sesuai dengan izin. Menjual Mikol yang semestinya harus ada izin lain. 
 
"Nanti bila kedapatan lagi masih menyalahi izin, maka akan dilakukan peringatan kedua. Nanti kita bicarakan lebih lanjut dengan tim Kecamatan," ujarnya, Rabu (31/1).(BB)


Berita Terkini