Enak Tenan! Oknum Pecalang Pungli Penanganannya Diserahkan ke Desa
Selasa, 30 Januari 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Penanganan kasus oknum Pecalang yang tertangkap tangan melakukan pungli terhadap penambang liar di sungai Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo beberapa waktu lalu akhirnya dikembalikan ke desa pakraman setempat.
Hal tersebut diputuskan Inspektorat Jembrana setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelaku secara maraton.
Dari pemeriksaan, pungutan yang ditarik sebesar Rp 15 ribu per truk engkel yang menambang material di sungai digunakan untuk kepentingan adat. Uang yang terkumpul sejumlah Rp 610 ribu selama beberapa hari disetorkan untuk Kas Daerah.
Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani ditemui Selasa (30/1) mengatakan kesimpulan itu berdasarkan berbagai pertimbangan salah satunya tidak adanya niat jelek dari pungutan itu. Dan tindakan tersebut bisa dipertanggungjawabkan untuk kepentingan banjar adat.
Sebelumnya, Inspektorat juga telah duduk bersama dengan institusi terkait dalam tim Saber Pungli dan diputuskan untuk menyerahkan ke Desa Pekraman.
“Tindakan ini berdasarkan dari ketidaktahuan mereka, untuk kepentingan adat tetapi menyalahi aturan. Kami sudah stop (penambangan liar) dan untuk sanksi kami serahkan ke Desa Pekraman disana,” terangnya.
Selain menghentikan penambangan liar di Sungai Biluk Poh, para pelaku juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan untuk uang yang telah dikumpulkan dari pungutan dimasukkan ke Kas Daerah.
Kejadian ini juga menjadi pembelajaran ke desa adat yang lain agar tidak bertindak sembarangan memungut. Walaupun sejatinya tujuannya baik.
Karena itu perlu dilakukan sosialisasi terkait pungli ini hingga ke tingkat desa pekraman. Apa yang boleh dan tidak boleh harus dipahami hingga di struktur bawah.
Inspektorat dan Tim Saber menurutnya juga terbuka untuk jasa konsultasi selain dari OPD (organisasi perangkat daerah) juga dari desa adat, BUMDesa.
Sementara itu, kasus penambangan liar masih diproses pidana di Unit IV/Tipiter Satreskrim Polres Jembrana. Sejumlah pelaku sebelumnya diamankan berikut enam truk engkel yang digunakan untuk mengangkut material dari sungai di Biluk Poh. Mereka dijerat Pasal 158 UU RI No. 4 tentang pertambangan mineral dan batubara.
BACA JUGA : Apresiasi Program 'KIA' Mahasiswa Charles Darwin Australia Belajar di Puskesmas I Densel
Sebelumnya diberitakan NSW (52) yang juga oknum Kelian Pecalang diamankan bersama sejumlah sopir dan truk. Saat dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya, pelaku mengaku memungut "cuk" kepada truk pengangkut material galian berdasarkan perintah setelah rapat pemucuk banjar setempat pada Jumat (5/1) lalu.
Disepakati pungutan itu dikenakan pada setiap rit senilai Rp15 ribu. Disepakati 25 persen dari hasil pungutan untuk pemungut dan sisanya untuk kegiatan di banjar adat setempat.(BB)