Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dua Pemuda 'Otaki Penjambretan' Wisatawan Asing di Kuta, Ditembak Petugas

Senin, 29 Januari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Dua residivis spesialis jambret wisatawan asing di wilayah Kuta, I Komang Devayana alias Mang Pong (21) dan I Gede Arya alias Junior (25) terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap  Kepolisian Polsek Kuta, Senin (22/1).
 
 
 
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, kedua tersangka merupakan otak penjambretan di wilayah Kuta. Pihaknya mengakui jika kelompok atau sindikat mereka masih ada dan sudah diketahui.
 
"Masih ada kelompoknya mereka. Saat ini, kami masih mengamankan dua pelaku ini. Dan keduanya kita tembak karena berusaha kabur," terangnya di Kuta, Badung, Senin 29 Januari 2018.
 
Kedua tersangka katanya, diamankan di kos-kosannya di Jalan Juwet Sari, Gang Mawar Blok F, Desa Suung Kauh Denpasar Selatan, Senin (22/1) lalu. Itu selang dua hari pasca kejadian yakni Sabtu (20/1) sekira pukul 18.00 wita.
 
"Korbannya pasangan suami-istri asal China yang saat itu sedang jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Kedua pelaku lalu mendekati korban, lalu merampas tas milik korban," terangnya.
 
 
 
Pengakuan kedua pelaku, katanya sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali dan semua korbannya adalah para wisatawan asing. Selain itu, banyak dari korban mengalami luka-luka karena jatuh dari sepeda motor. 
 
"13 TKP itu sejak keluar lapas. Ini yang membuat image pariwisata menjadi tidak bagus. Selain itu, korbannya ada yang patah, ada yang ditarik lehernya sampai jatuh dari motornya," imbuhnya.
 
Biasanya para pelaku menjalankan aksinya di sore hari, ketika para wisatawan asyik berjalan-jalan di wilayah Kuta.
 
 
 
Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun.(BB)


Berita Terkini