Kawanan 'Penadah' Hp Curian Ditangkap
Sabtu, 27 Januari 2018
Polsek Denbar
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Lima pelaku penadah handphone (Hp) curian diamankan petugas, Senin 22 Januari 2018 sekira pukul 23.00 wita.
Para pelaku yang memiliki identitas antara lain, Yogi Ekananta (31) alamat Jalan Hasanudin Gang I, Denpasar yang diamankan di kawasan Kecubung, Denpasar. Tersangka kedua Sopo Nyono (31) yang ditangkap di rumahnya di Jalan Nangka Selatan No.80 Denpasar.
Tersangka ketiga Ripai Sunuraya (39) alamat Perumahan Dalung, tersangka diamankan di wilayah Kedonganan, Badung. Keempat petugas meringkus tersangka Abdul Gopur alamat Jalan Gunung Merbuk, No.15 Monang Maning, kelima Sandi SIdarta (31) asal Jember yang beralamat di Buana Kubu, tersangka diamankan di Monang Maning.
Kepada para penadah, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra, R.A seizin Kapolsek Denbar Kompol I Gede Sumena mengaku menjerat para pelaku dengan pasal 480 KUHP terkait penadah.
"Kita amankan lima orang dan pelakunya kami masih cari," ujarnya, Sabtu 27 Januari 2018.
Adapun kejadian pencurian Hp sendiri terjadi di Jalan Mini Market Yani, Monang Maning Denpasar, pada Senin 6 November 2017 lalu sekira pukul 10.00 wita dengan korban atas nama Dewi Anita Rahayu (16) seorang pelajar yang beralamat di Bukit Tunggal.
Korban mengaku saat itu, meninggalkan Hpnya di dasbord motor dan usai belanja di cek Hp miliknya ternyata telah hilang.
"Tersangka dua mengaku memberi Hp ke 3 di Ngurah Rai, Kedonganan dan tiga diamankan dapat beli di Monang Maning Denpasar dan mengaku dapat dari 4. Lanjut 4 diamankan dapat dari tersangka 5. Kita juga sita barang bukti Hp Samsung J5 gold," pungkasnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025