Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tangkap Tiga Pengedar, BNN Amankan 12 Pengguna di Rumah Jayen

Selasa, 23 Januari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tiga tersangka pengedar dan 12 pengguna narkotika jenis sabu diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali, Senin (22/1) siang kemarin. 
 
 
 
 
Masing-masing pengedar memiliki identitas atas nama Nyoman Joni Artana (54) alias Jayen, Ketut Sudiarta (43), dan Wayan Sukarada (50).
 
Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Uluwatu Nomor 37 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
 
"Ketika kami langsung masuk ke TKP, yakni rumah JA (Nyoman Joni Artana alias Jayen). Kami menemukan puluhan orang di halaman tersangka. Kemudian kami melakukan penggeledahan di kamar JA, kami temukan 11 paket kecil sabu di lemari tersangka seberat 5,72 gram bruto. Sedangkan, petugas kami yang diluar menemukan satu paket kecil ketika menggeledah badan KS (Ketut Sudiarta) dan WS (Wayan Sukarada) dengan berat masing-masing 0,38 gram bruto," terangnya saat rilis, di kantor BNN Bali, Selasa (23/1).
 
"Rumah milik JA, memang sebagai tempat transaksi jual beli barang narkotika. JA juga sudah menjadi pengedar selama 1 tahun lamanya. Sedangkan WS merupakan anak buah JA, dan untuk KS adalah pembeli barang haram tersebut," ujarnya. 
 
Sementara untuk dugaan keterlibatan 12 orang yang diduga pemakai memang saat digeledah minim barang bukti narkoba.
 
 
"Namun setelah kami tes urine ke 12 orang itu positif memakai narkoba. Sehingga kami harus bawa mereka semua ke BNNP Bali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. 
 
Dari pengakuan tersangka JA memperoleh barang haram tersebut dari orang yang tidak diketahuinya. Hanya lewat komunikasi pihak handphone, setelah deal untuk membeli barang haram tersebut dan mentransfer sejumlah uang. 
 
 
 
"JA menjual satu paket sabu kecil, seharga Rp500 ribu. Dalam seminggu tersangka bisa mengambil 10 atau 7 kali barang haram tersebut. Terhadap tersangka JA, KS, dan WA. Kami kenakan pasal 114 atau 122 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," demikian Ketut Artha.(BB)


Berita Terkini