Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kena Batunya! Parkir di Tempat Terlarang Motor Digembosi, Puluhan Aparat Desa Lurug Dinas PKP

Senin, 22 Januari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Lantaran parkir di tempat terlarang, yakni di  kawasan Civic Centre, terutama di sebelah barat  kantor Bupati Jembrana, motor aparat desa digembosi.
 
 
Aparat desa yang seharusnya memberi contoh dengan mentaati peraturan tersebut, malah kedapatan melanggar parkir hingga kendaraannya terpaksa digembosi petugas, Senin (22/1) pukul 11.30 Wita.
 
Sayangnya, aparat desa yang melanggar tersebut tidak terima motornya digembosi, malah memanggil peguyuban kelian banjar dan “menyerbu” kantor Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Pemkab Jembrana.
 
Pantauan Baliberkarya.com, tampak parkiran di sebelah barat kantor Bupati Jembrana, tepatnya di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kembali semrawut.
 
Belasan kendaraan dengan plat merah yang didominasi oleh sepeda motor Dinas aparat Desa (Kelihan Banjar dan Kepala Lingkungan) tampak memenuhi badan jalan. Mereka tampak tak menghiraukan larangan parkir yang dipasang di sejumlah titik di lokasi tersebut.
 
 
Bahkan, satu diantara aparat desa ini sempat terlibat adu mulut dengan seorang petugas perhubungan. Pasalnya, sepeda motor yang bersangkutan digembosi bannya oleh petugas lantaran tak mengindahkan larangan parkir yang ada.
 
Tak terima digembos, satu diantara aparat desa ini kemudian menghubungi rekan-rekannya dan dengan sekejap sekitar 20 orang lebih kelian banjar menyerbu kantor Dinas PKP setempat.
 
"Katanya saya tidak ada koordinasi tiba-tiba maen gembos saja. Padahal tadi sudah saya peringati dengan lipri, tapi tidak dihiraukan juga. Bahkan tadi plang larangan parkirnya juga sempat disembunyikan di semak-semak entah oleh siapa,” ujar seorang petugas Dinas PKP, Senin (22/1/2018).
 
Kepala Dinas PKP Pemkab Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa yang dikonfirmasi mengatakan, sepanjang jalur di sekitar kantor Bupati Jembrana tersebut memang termasuk zona larangan parkir.
 
Karena tempat yang dipakai parkir kendaraan tersebut adalah badan jalan dan jalur hilir mudik pegawai maupun siswa (SMAN 2Negara). Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan bagi masyarakat maupun aparat Desa untuk memarkir kendaraannya di sebelah utara kantor Bupati Jembrana, di utara lapangan tenis hingga di Stadion Pecangakan.
 
 
 
Sejatinya, kata Maharimbawa, petugas sudah berupaya maksimal untuk mengawal zona larangan parkir ini dengan menempatkan sejumlah rambu larangan parkir hingga penindakan tegas dengan penggembosan ban serta penggembokan kendaraan yang melanggar.
 
Namun hal tersebut tampak tak berpengaruh banyak bahkan kerap dilanggar oleh oknum aparat desa yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakatnya.(BB)


Berita Terkini