Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ne Mare Mantap! SPDP Tersangka IKS Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 17 Januari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus Mawar (15), siswi kelas VIII di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang dihamili oleh IKS, pamannya sendiri, rupanya telah memasuki babak baru.
 
Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jembrana telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penyidikan kasus tersebut. Terbukti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pekan lalu.
 
Hal tersebut terungkap setelah Kejari Jembrana memastikan sudah menerima SPDP atas berinisial IKS, tersangka kasus pencabulan terhadap Mawar, yang tidak lain keponakannya sendiri.  
 
Dengan diterimanya SPDP tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum juga sudah disiapkan untuk nantinya menuntut terdakwa di pengadilan.
 
“Ya benar, kami sudah menerima SPDP dari penyidik kepolisian beberapa waktu lalu. Selanjutnya kami hanya menunggu pelimpahan berkas untuk kami teliti,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana Putu Eka Sabana Putra, Rabu (17/1/2018).
 
Adapun jaksa dalam perkara tersebut akan ditangani langsung oleh Kasipidum, serta dua orang jaksa, masing-masing Ivan Praditya Putra dan Ni Wayan Deasy Sri Aryani.
 
Tiga jaksa ini yang nantinya akan mempelajari berkas tersangka dan melakukan penuntutan terhadap tersangka di pengadilan.
 
Kasus hamilnya korban Mawar, salah seorang siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan ini terungkap lantaran siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.
 
Ternyata, pihak sekolah yang mencari kabar mengenai siswinya tersebut sedang hamil dan langsung putus sekolah.
 
Lebih mengejutkan lagi, Mawar dihamili oleh pamannya. Bahkan sudah dinikahi, padahal pelaku telah memiliki istri dan dua orang anak.
 
Anehnya, kasus pencabulan tersebut dianggap sudah tidak ada masalah karena kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan menetapkan IKS sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.(BB)
 
 
 
BACA JUGA : 


Berita Terkini