Ne Mare Mantap! SPDP Tersangka IKS Dikirim ke Kejaksaan
Rabu, 17 Januari 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus Mawar (15), siswi kelas VIII di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang dihamili oleh IKS, pamannya sendiri, rupanya telah memasuki babak baru.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jembrana telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penyidikan kasus tersebut. Terbukti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pekan lalu.
Hal tersebut terungkap setelah Kejari Jembrana memastikan sudah menerima SPDP atas berinisial IKS, tersangka kasus pencabulan terhadap Mawar, yang tidak lain keponakannya sendiri.
Dengan diterimanya SPDP tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum juga sudah disiapkan untuk nantinya menuntut terdakwa di pengadilan.
“Ya benar, kami sudah menerima SPDP dari penyidik kepolisian beberapa waktu lalu. Selanjutnya kami hanya menunggu pelimpahan berkas untuk kami teliti,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana Putu Eka Sabana Putra, Rabu (17/1/2018).
Adapun jaksa dalam perkara tersebut akan ditangani langsung oleh Kasipidum, serta dua orang jaksa, masing-masing Ivan Praditya Putra dan Ni Wayan Deasy Sri Aryani.
Tiga jaksa ini yang nantinya akan mempelajari berkas tersangka dan melakukan penuntutan terhadap tersangka di pengadilan.
Kasus hamilnya korban Mawar, salah seorang siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan ini terungkap lantaran siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.
Ternyata, pihak sekolah yang mencari kabar mengenai siswinya tersebut sedang hamil dan langsung putus sekolah.
Lebih mengejutkan lagi, Mawar dihamili oleh pamannya. Bahkan sudah dinikahi, padahal pelaku telah memiliki istri dan dua orang anak.
Anehnya, kasus pencabulan tersebut dianggap sudah tidak ada masalah karena kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan menetapkan IKS sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.(BB)
BACA JUGA :
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025