Kuasa Hukum Kemenkumham Wayan Sudirta: Gugatan Bukti Tertulis HTI 'Tidak Nyambung'
Kamis, 11 Januari 2018
ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak penggugat masih memperkarakan pembubaran ormas HTI oleh pemerintah, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak tergugat, dalam sidang acara pembuktian berupa penyampaian bukti tertulis (surat) dari penggugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Kamis 11 Januari 2018.
Kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) I Wayan Sudirta mengatakan, bahwa bukti penggugat yaitu Hizbut Tahir Indonesia (HTI) dalam sidang acara pembuktian berupa penyampaian bukti tertulis (surat) telah dikelompokan beberapa bagian.
Wayan Sudirta menjelaskan pembuktian undang-undang yang diajukan oleh HTI sangat menguatkan posisi pemerintah. Sebab saat menyoal akte pendirian HTI, justru itu adalah titik lemahnya HTI.
"Lihat pasal 2, dipasal 2 bukti yang bersangkutan menyatakan bahwa ini dalam kerangka undang-undang keormasan. Padahal HTI jelas bukan ormas tapi partai pembebasan. Di pasal 4 jelas-jelas dicantumkan diakte pendirian berdasarkan Pancasila dan UUD. Namun Penggugat menyatakan tidak setuju dengan Pancasila dan UUD 1945," ungkapnya.
Wayan Sudirta menambahkan, HTI setuju dengan khilafah. Artinya apa? Dari bukti yang diajukan ini. Sesungguhnya HTI harus taat dengan Pancasila dan UUD. Tapi di lapangan mereka tidak konsisten. Hal ini sama dengan sebuah syarat, sebuah permohonan dikabulkan karena syaratnya itu tidak ditepati.
Sedangkan menurut hukum pembuktian, kuasa hukum Kemenkumham itu menjelaskan, sebuah surat yang utuh tidak boleh dibelah, dan tidak boleh hanya diambil sebagian-bagian. Maka kalau dilihat dari pasal 2 dan pasal 4 akte pendirian HTI ini sangat melemahkan.
"Dan itu menunjukan mereka tidak konsisten, dan dia menunjukan bahwa dilapangan tidak sesuai dengan bunyi anggaran dasarnya," sebutnya.
Menurut Wayan Sudirta tidak ada dari penggugat yang memperkuat dalil gugatannya yang menyatakan ada asas-asas umum pemerintahan yang tidak sesuai berlaku. Kemudian soal UU yang dilanggar dan hukum yang dilanggar oleh pemerintah.
"Penggugat mengkonstruksikan dalil-dalil pembuktian dengan bukti-bukti sama sekali yang tidak nyambung. Oleh karena itu di kala penggugat membuktikan dalil gugatan. Mereka tidak berhasil membuktikan dengan gugatannya," terangnya.
Kuasa hukum Kemenkumham lainnya Teguh Samudera menambahkan, prinsip tata usaha negara itu adalah bahwa yang diserang harusnya adalah ketidakabsahan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Sebab, menurutnya, ketidakabsahan KTUN itu adalah karena pelanggaran terhadap UU atau asas-asas pemerintahan yang tidak baik.
Sedangkan dari bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat yang dibuktikan dalam sidang penyampaian bukti tertulis tidak mendukung dari dalil gugatan.
"Dan tidak ada 1 bukti HTI yang mendukung bahwa keluarnya Sengketa Tata Usaha Negara (SKTUN) atau KTUN jadi objek sengketa itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sehingga kita yakin, gugatan HTI akan ditolak," ucapnya.
Sementara itu, HTI melalui kuasa hukumnya Gugum Ridho Putra dalam sidang acara pembuktian berupa penyampaian bukti tertulis (surat) menyampaikan, pihaknya belum menerima salinan asli surat pembubaran HT dari pihak Kemenkumham.
Selain itu, bukti lain yang diajukan oleh HTI adalah pemberitaan-pemberitaan yang ada di media menuliskan, rencana pemerintah membubarkan HTI itu sudah sejak 8 Mei 2017, pada saat itu belum ada Perppu Ormas. Dan masih berlaku undang-undang Ormas yang lama, yaitu Undang-Undang 17 tahun 2013.(BB/rilis).
BACA JUGA :
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025