Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mengadu ke Kelurahan, Pedagang di Terminal Gilimanuk Urung Dipindahkan

Jumat, 05 Januari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Rencana penggusuran pedagang di terminal Gilimanuk masih tertunda. Setelah pedagang mengadu ke kelurahan, Kamis (4/1/2018) kemarin.
 
Para pedagang  sedianya harus membongkar warung dan lapaknya Jumat pagi ternyata hingga sore masih tetap berjualan di tempat semua, lantaran dari hasil pertemuan dengan camat dan pihak terminal, usulan pedagang agar diberikan tempat di sisi barat areal parkir selatan terminal, masih menunggu keputusan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan.
 
Pada pertemuan di terminal itu selain dihadiri belasan pedagang terminal juga hadir Camat Melaya, Wayan Adi Anjasmara dan koordinator terminal Gilimanuk Agung Kirana.
 
 
Lurah Gilimanuk I Gede Ngurah Widiada yang menerima aspirasi dari pedagang pada Kamis (4/1) lalu tampak tidak hadir dan diwakili oleh Seklur IB Tony Wirahadikusuma.
 
Diawal pertemuan, I Wayan Kari salah satu pedagang sempat menyampaikan kalau memang selama ini pedagang di terminal dipungut uang Rp.100 ribu perbulan oleh oknum petugas terminal.
 
Uang itu tidak jelas peruntukannya dan tiba-tiba saja pedagang diminta pindah ke sisi selatan Terminal. Karena itu para pedagang meminta kebijakan agar tetap bisa berjualan di terminal dan sanggup untuk mengikuti aturan.
 
Kadek Berata, perwakilan pedagang kembali menyampaikan, mereka siap dipindahkan jika memang untuk kepentingan penataan terminal. Namun kalau bisa mereka tidak ditempatkan disisi selatan terminal karena akan sepi pembeli.
 
“Kalau ditempatkan di selatan maka warung-warung pedagang hanya akan jadi tempat barang dagangan. Sementara pedagangnya pasti ngasong keliling untuk mendapat pembeli. Kalau begitu maka kami akan kembali seperti dulu,” ungkapnya.
 
Berata mewakili teman-temanya mau dipindah namun diberikan tempat di sisi barat parkir selatan terminal. Ditempat itu tidak menganggu lalulintas kendaraan dan masih dekat dengan lokasi kendaraan ngantri sehingga peluang untuk mendapat pembeli masih besar.
 
“Nanti warung kami dibawah telajakan. Ukurannya lebih kecil juga tidak masalah yang penting cukup untuk berjualan,” ungkapnya.
 
 
Jika diberikan di lokasi itu, mereka siap membuat warung dengan bentuk dan ukuran yang sama. Selain itu mereka akan siap untuk menjaga kebersihan dan mengikuti aturan dari pihak terminal.  
 
Mendengar penyampaian pedagang, Camat Melaya I Wayan Andi Anjasmara, menyampaikan pemindahan pedagang di terminal itu adalah untuk mendukung penataan pariwisata.
 
Sebenarnya terminal fungsinya adalah untuk angkutan bukan untuk berjualan. Namun masih ada kebijakan untuk pedagang bisa berjualan. Warung-warung yang ada di terminal akan ditata dan dirapikan sehingga enak dipandang mata.
 
“Apa yang menjadi usulan pedagang akan kami sampaikan ke Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
 
 
Apakah diberikan atau tidak di tempat yang disusulkan itu nanti dinas yang memutuskan. Jika tidak diberikan maka pedagang akan diajak berembug lagi.
 
“Namun jika diberikan saya minta buat kesepakatan hitam diatas putih yang isisnya diantaranya, bentuk dan ukuran warung harus sama, menjaga kebersihan dan tidak boleh ada yang memasak di warung,” ungkapnya.
 
Mendengar penjelasan itu pedagang bisa menerima dengan harapan usulan mereka bisa disetujui oleh Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan.(BB)
 
 
BACA JUGA : 


Berita Terkini