Arah Kadeeee! Banyak Rumah Kos Diduga Tak Berizin di Jembrana, Kok Dibiarkan
Rabu, 03 Januari 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Belakangan ini bisnis kos-kosan di Kabupaten Jembrana, Bali menjamur. Hal ini terjadi lantaran bisnis ini sangat menjanjikan. Hampir semua rumah kos yang ada di Jembrana penuh penghuninya.
Harga yang ditawarkan juga bervariasi dan relatif terjangkau untuk golongan menengah ke bawah. Berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu perbulannya.
Namun ditengah manjamurnya bisnis ini di Jembrana, diketahui satupun tidak memiliki izin, terutama untuk kos-kosan yang jumlah kamarnya mencapai 10 kamar hingga lebih.
Padahal di Jembrana telah ada Perda yang mengatur tentang hal ini, dimana rumah kos yang jumlah kamarnya melebihi 8 kamar wajib memiliki izin usaha berupa home stay atau penginapan dan sejenisnnya.
Sayangnya meskipun telah ada Perda yang mengatur, belum ada tindakan tegas dari instansi terkait termasuk aparat penegak Perda. Kos-kosan yang jumlah kamarnya mencapai 10 kamar lebih dibiarkan begitu saja.
Padahal jika ditertibkan dapat menambah pendapatan daerah dari sektor pajak penginapan atau sejenisnnya. Salah satunya rumah kos yang baru berdiri di kawasan Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang memiliki kamar sekitar 12 kamar, namun diduga tidak mengantongi izin apapun.
Terkait hal tersebut Kasat Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budi yang dikonfirmasi Rabu (3/01/2018) di ruang kerjanya tidak menampik hal tersebut.
Rai Budi mengatakan selama ini pengawasan terkait rumah kos-kosan, terutama masalah perizinan memang sangat kurang. Karena itu pihaknya segera akan melakukan tindakan.
“Kami akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan menyebar tim deteksi dini. Kami tempatkan dua orang di masing-masing kecamatan. Salah satu tugasnya adalah mengecek masalah ini,” terang Rai Budi.
Disamping itu pihaknya juga akan bekerjasama dengan pemerintah desa dalam hal ini Perbekel atau Kepala Desa serta Camat untuk mendata bangunan kos-kosan yang jumlah kamarnya melebihi ketentuan namun tidak berizin.
“Tindakan kami sebagai penegak Perda haruslah mengacu pada SOP. Pemanggilan pertama, kemudian dibuatkan surat pernyataan dengan waktu 15 hari hingga penindakan dan penyidikan,” ujarnya.
Pihaknya juga nanti berkordinasi dengan Dinas Perijinan agar pemilik kos-kosan yang jumlah kamarnya melebihi ketentuan agar bersedia mengurus izin usaha dan pihak perizinan tidak mempersulit, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan daerah.
“Sebenarnya yang mengawali adalah Dinas Perizinan turun melakukan pendataan masalah ini jika ditemukan tak berizin berikan ke kami agar kami bisa menindaklanjuti,” tutupnya.(BB)
BACA JUGA :
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025