Kanwil DJP Bali Bantah Memberikan Klarifikasi Wajib Pajak Tertentu Dalam Media Gathering
Jumat, 22 Desember 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terkait dua pemberitaan media online Baliberkarya.com sebelumnya yang berjudul Jerat Pajak Hardys Group Tanpa Pemeriksaan Buper, Begini Tanggapan Kanwil Pajak serta Siap Datangi Ombudsman, Kanwil Pajak Akan "Buka-Bukaan" Pajak Jerat Gede Hardy yang dimuat Selasa, 19 Desember 2017 dibantah sebagai bentuk klarifikasi Kanwil DJP Bali dalam acara Media Gathering terhadap Wajib Pajak tertentu sebagaimana judul dan isi seperti yang diberitakan tersebut.
Berikut hak jawab oleh pihak Kanwil DJP Bali dan ditanda tangani Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Goro Ekanto yang ditujukan ke Pimpinan Redaksi Baliberkarya.com :
Sehubungan dengan pemuatan berita berjudul Jerat Pajak Hardys Group Tanpa Pemeriksaan Buper, Begini Tanggapan Kanwil Pajak dan Siap Datangi Ombudsman, Kanwil Pajak Akan "Buka-Bukaan" Pajak Jerat Gede Hardy dimedia online Baliberkarya.com edisi Rabu, 19 Desember 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Desember 2017 di aula Kanwil DJP Bali bersifat edukatif tentang Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak kepada pimpinan redaksi dan wartawan ekonomi;
2. bahwa Kanwil DJP Bali tidak pernah menyebutkan klarifikasi atau jawaban terkait Wajib Pajak tertentu kepada pihak lain sebagaimana judul dan isi berita yang telah dimuat di situs baliberkarya.com;
3. bahwa judul dan isi berita yang dimuat oleh redaksi adalah tidak benar sehingga dapat menimbulkan misleading kepada khalayak pembaca, untuk itu kami meminta agar segera dilakukan ralat/koreksi dalam pemberitaan tersebut diatas.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Pemimpin Redaksi diucapkan terima kasih.
Surat hak jawab ini ditembuskan ke Dewan Pers dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.(BB)
BACA JUGA :