Lagi, Pengiriman Lima Ton Ikan Barakuda dan Cumi Beku Ilegal Digagalkan di Gilimanuk
Jumat, 22 Desember 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Aksi penyelundupan dari Jawa ke Bali maupun sebaliknya melalui jalur darat ternyata tidak pernah terhenti.
Terbukti Kamis (21/12) sore, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima ton ikan Barakuda dan Cumi beku dari Jawa ke Bali melalui jalur darat.
Bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk mapun keluar Bali di pos 1 dan pos 2 pelabuhan Gilimanuk.
BACA JUGA : PVMBG Perhitungannya Matang dan Teknologi Canggih, Menteri Jonan: Semua Pihak Harus Patuh!
Diperiksa kendaraan Box ekspedisi, K 1332 SH yang dikemudikan oleh Siswanto (31) asal Pati, Jawa Tengah. Didapati memuat ikan Barakuda dan Cumi beku yang jumlahnya mencapai lima ton.
Saat diminta dokumen pengirimannya oleh petugas, ternyata pengemudi tidak mampu menunjukan dokumen sertifikasi kesehatan dari Kantor Karantina asal ikan tersebut yang wajib dimiliki jika mengirim komoditi antar pulau.
"Karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan Karantina itulah kami amankan lima ton ikan berikut kendaraan dan pengemudinya di Mapolsek,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Jumat (22/12/2017).
Menurut pengemudinya, lima ton ikan tersebut diangkut dari Pati, Jawa Tengah dengan tujuan Denpasar, Bali dan pengemudinya mengaku hanya bertugas mengangkut.(BB)