Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Jerat Pajak Hardys Group Tanpa Pemeriksaan Buper, Begini Tanggapan Kanwil Pajak

Selasa, 19 Desember 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah sekian lama bungkam terkait santernya pemberitaan tentang tindakan janggal yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Bali terkait penyidikan pajak tanpa pemeriksaan bukti permulaan (buper) untuk menjerat pajak Hardys Group yang dirintis Gede Hardy akhirnya ditanggapi pihak para petinggi Kanwil Ditjen Pajak Bali.
 
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil Ditjen Pajak Bali, I Putu Sudarma membantah pihaknya melakukan penyimpangan prosedur dalam menjerat Gede Hardy selaku pemilik awal atau perintis Hardys Group. Ia mengakui untuk menaikkan status Wajib Pajak (WP) pihaknya selalu dengan pemeriksaan dan bukti permulaan.
 
 
"Kami selalu memakai SOP untuk menaikan status WP menjadi tersangka dengan bukti permulaan. Bahkan, kami juga selalu berkoordinasi dan konsultasi serta sampaikan ke pusat, kalau disepakati memenuhi syarat, iya disetujui jadi bukan mau-maunya kita atau tebang pilih untuk menjerat Wajib Pajak," kata Sudarma yang diamini Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Goro Ekanto dalam keterangan resminya saat Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Renon, Denpasar, Selasa (19/12/2017).
 
Sudarma yang juga didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Riana Budiyanti juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) termasuk kepada Gede Hardy selaku pemilik Hardys Group sebelumnya tentang bukti permulaan tersebut. Ia menilai hal ini ada unsur kelalaian dari pihak Wajib Pajak yang awalnya mengaku komitmen dan kesanggupannya namun diindahkan. 
 
 
"Jadi ada prosesnya dan sudah kita sampaikan pemeriksaan Bukti Permulaan itu dan begitu cara kerja kami. Ini ada unsur kelalaian. Awalnya ada komitmen kapan dibayar dan disanggupi tapi hanya janji dan janji, bahkan ada WP ngasi alamat palsu seperti lagunya Ayu Ting Ting," sentilnya.
 
"Bayar pajak ogah-ogahan. Saat bukti permulaan jika mereka membayar plus sanksi 150 persen sesuai UU maka pemeriksaan kami hentikan," imbuhnya.
 
 
Sudarma mengakui pihaknya dalam melakukan pekerjaan maupun kebijakan selalu dievaluasi dari pihak Dirjen Pajak di Jakarta. Untuk menghindari jeratan jeruji besi, bagi Wajib Pajak yang berstatus tersangka dalam penyidikan maka pada proses penyidikan mereka diwajibkan membayar pokok hutang pajak dan sanksi 400 persen.
 
"Pekerjaan kami selalu dievaluasi, tidak hanya Kanwil Bali tapi seluruh Kanwil di Indonesia. Jadi kalau sudah tersangka kita laporkan ke Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung juga tahu dan harus dimintai persetujuan," ungkapnya.
 
Sudarma menegaskan jika Wajib Pajak waktu dinyatakan pailit oleh pihak kurator, pihaknya segera melakukan pengecekan hutang pajak. "Kita semua bergerak cek hutang pajak dan sampaikan ke kuratornya. Waktu TA (Tax Amnesty) pengampunan pajak tidak dimanfaatkan," tegas Sudarma.(BB).
 
 
BACA JUGA : 


Berita Terkini