Tergugat Merasa Terzolimi, Karyawan Menangis
Selasa, 19 Desember 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus sengketa Hotel Kelapa Retreat 2 akhirnya memasuki babak akhir di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Sidang putusan atas sengketa hotel yang berlokasi di Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan Jembrana dibacakan, Senin (17/12) sore, tanpa kehadiran tergugat dan kuasa hukumnya. Puluhan karyawan dan perwakilan masyarakat Desa Pekutatan juga nampak menghadiri sidang.
Dalam sidang putusan tersebut, tergugat keok dan kecewa lantaran merasa terzolimi serta mengganggap putusan majelis hakim tersebut tidak adil. Sementara pihat penggugat merasa lega, meski tidak semua gugatannya di kabulkan.
Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fakhrul Said Ngaji, SH dan Hakim anggota Muhammad Hasanudin, SH serta Alfian Firdauzi, SH mengabulkan sebagian gugatan pihat penggugat karena pihak tergugat terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Pihak tergugat yakni Ismayanti dan suaminya Mr Gordon wajib mengembalikan nilai investasi dari penggugat sebesar Rp 8,5 Milyar dan wajib membayar kerugian secara materi sebesar Rp 6,678 Milyar kepada penggugat secara kontan dan segera.
Sementara sebanyak 17 aset milik Ismayanti dan suaminya yang sebelumnya telah disita jaminan dinyatakan tetap disita jaminan sampai perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menghindari perpindah tangankan aset tersebut.
Bukan hanya itu, pihak tergugat juga dihukum majelis hakin untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta, selama perkara tersebut disidangkan di PN Negara.
Sementara gugatan pihak penggugat yakni Yeni Sumaryo yang ditolak majelis hakim diantaranya, penyitaan atas saham kepemilikan, termasuk membebani pihak tergugat atas sewa pengacara pihak penggugat.
Atas putusan tersebut pihak penggugat Yeni Sumaryo melalui kuasa hukumnya menyatakan lega, meskipun ada gugatannya yang ditolak oleh majelis hakim.
"Nanti kami akan berkordinasi dengan klien kami apakah menerima putusan ini atau banding. Kami punya waktu 14 hari untuk memutuskan,” terangnya, Senin (17/12/2017).
Lanjutnya, kasus ini hendak menjadi pelajaran bagi para investor agar berinvestasi di Jembrana secara sehat, terlebih saat ini di Jembrana sedang giat-giatnya membangkitkan sektor investasi dan pariwisata.
Sementara itu pihak tergugat yang diwakili oleh Murni, salah satu pemilik saham di hotel Kelapa Retreat 2 mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut karena dinilai tidak adil.
"Tentunya kami tidak menerima putusan ini. Putusan ini sangat tidak adil. Penggugat (Yeni Sumaryo) menang karena banyak uang,” keluhnya.
Terkait langkah berikutnya, Murni mewakili pihak tergugat menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukum untuk melakukan banding.
Usai persidangan, puluhan karyawan Hotel Kelapa Retreat I yang turut menghadiri sidang sempat berkumpul dan menyatakan sikap atas putusan majelis hakim atas perkara sengketa tersebut.
Pernyataan sikap yang dibacakan oleh salah satu karyawan tersebut intinya menolak putusan majelis hakim dan juga dengan tegas menolak kehadiran Yeni Sumaryo di Hotel Kelapa Retreat dan di Desa Pekutatan.
Untuk diketahui kasus sengketa ini dimulai dari perkenalan Ismayanti dengan Yeni Sumaryo di hotel Kelapa Retreat beberapa tahun lalu hingga akhirnya mereka sepakat bekerjasama dan Yeni Sumaryo menanamkan modalnya senilai Rp 8,5 milar.
Namun entah kenapa, perjalanan kerjasama mereka tidak berjalan langgeng. Ujungnya Yeni Sumaryo menggugat Ismayanti dan suaminya Mr Gordon senilai Rp 198 milyar.
Namun sebelum gugatan ini didaftarkan di PN Negara, Yeni Sumaryo sempat mempidanakan Ismayanti dan suaminya atas tuduhan penipuan. Bahkan kasus pidana tersebut telah ingkrah dan Ismayanti bersama suaminya menjadi terpidana.(BB)