Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dua Alasan 9 Tokoh Ini Dilaporkan ke Polda Bali Pasca Buntut Insiden Ustaz Somad

Rabu, 13 Desember 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Insiden pengadangan Ustaz Abdul Somad saat akan menggelar safari dakwah berkaitan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bali beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut panjang. 
 
Bahkan, hari ini Forum Peduli Ustaz Abdul Somad (FPUAS) secara resmi melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat. Adalah Ahmad Saifullah selaku Koordinator FPUAS yang bertindak melaporkan peristiwa pengadangan Ustaz Somad ke Polda Bali.
 
Kuasa Hukum ‎FPUAS, Muhammad Zainal Abidin menjelaskan beberapa alasan pelaporan beberapa pihak itu dilaporkan sesuai dengan perannya masing-masing atas insiden yang menimpa Ustaz Somad tersebut. 
 
 
Pertama, kata Zainal, ‎ia ingin menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, sesungguhnya umat Muslim di Bali sudah memaafkan insiden tersebut. 
 
"Kalau umat di Bali sudah rukun, damai dan sudah memaafkan. Cuma walaupun langit runtuh, sekalipun hukum harus ditegakkan. Jadi, permasalahan hati selesai, tapi permasalahan hukum kita kawal terus," ucap Zainal di Polda Bali, Rabu 13 November 2017.
 
Alasan kedua menurut Zainal, jika hal ini tak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, ia khawatir aksi premanisme akan semakin merajalela di Indonesia, utamanya yang menimpa tokoh-tokoh agama.
 
 
 
"Makanya kita maunya supremasi hukum. Ketenangan dan keadilan kita cari dari proses hukum," tegasnya.
 
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, ada sembilan orang hari ini dilaporkan ke Polda Bali yang bagi dalam lima komponen. Pertama yang dilaporkan adalah I Gusti Ngurah Harta yang dilaporkan dengan pasal 160 KUHP. 
 
Kedua I Gusti Arya Wedakarna yang dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A ayat 2 UU ITE serta pasal 156 dan pasal 156A KUHP. Ketiga, I Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari,  Mocka Jadmika, Dwi Hermawan dan Made Kawi. 
 
 
"Mereka ini terkait dugaan persekusinya. ‎Kita laporkan dengan pasal 368 KUHP, 333 KUHP dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP," kata Kuasa Hukum ‎FPUAS, Muhammad Zainal Abidin.
 
Orang keempat yang dilaporkan adalah Gus Yadi alias Agus Priyadi terkait persekusi dan penghasutannya. Ia dilaporkan dengan pasal 368 KUHP, 333 KUHP dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP‎ ditambah dengan pasal 160. 
 
"Sementara, Arif dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 160 KUHP dan pasal 368 KUHP, 333 KUHP dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP," jelasnya.(BB).


Berita Terkini