Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ade Sing Kapok-Kapok! Kerang Ilegal Makasar Tujuan Denpasar Digagalkan di Gilimanuk

Minggu, 10 Desember 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Ternyata aksi penyelundupan barang dan komoditi dari Jawa ke Bali maupun sebaliknya melalui jalur darat tak pernah kapok meskipun kerap digagalkan polisi.
 
Terbukti, Minggu (10/12) sore jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman kulit kerang dari Jawa ke Bali melalui jalur darat secara ilegal.
 
Bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk.
 
 
Diperiksa truck box expedisi  warna merah DK 9420 FA, yang dikemudikan oleh Mujiono (51), asal Surabaya. Diketahui memuat 40 karung plastik putih (kampil) kulit kerang atau sebanyak 3 ton.
 
"Setelah saya cek dokumen pengirimannya, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal barang,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Minggu (10/12/2017).
 
Karena itu lanjut Muliyadi 3 ton kulit kerang tersebut berikut kendaraannya dan pengemudinya diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
Menurut pengakuan pengemudi truk box, 3 ton kulit kerang tersebut milik milik Ilham dari Makasar, Sulawesi Selatan untuk dikirim kepada H. Hartoyo di Denpasar, Bali.
 
"Kami juga akan berkordinasi dengan pihak Karantina dan pihak KSDA apakah kerang tersebut termasuk dilindungi atau tidak untu proses selanjutnya,” tutup Muliyadi.(BB)
 
 
 
 
BACA JUGA : 


Berita Terkini