Senin Pagi, "Mang Jangol" Bersama Istri dan Kakaknya Jalani Rekontruksi Kepemilikan Sabu dan
Minggu, 10 Desember 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah sempat buron (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap serta menjalani pemeriksaan, Senin pagi (11/12/2017) mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias "Mang Jangol" akan menjalani rekontruksi atau reka adegan atas dugaan keterlibatan kasus narkoba dan senjata api (senpi) ilegal di rumah mewahnya di Jalan Pulau Batanta Nomer 78 Denpasar.
Salah satu sumber kepolisian yang menangani kasus yang menjerat "Mang Jangol" ini mengatakan rekontruksi atau reka adegan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian memeriksa secara intensif salah satu pentolan ormas besar di Bali. Selain "Mang Jangol", tak ketinggalan istri pertama "Mang Jangol" bernama Dewi Ratna dan kakaknya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar juga infonya akan ikut menjalani rekontruksi.
"Iya dia (Mang Jangol) besok Senin dia bersama istri dan kakaknya akan menjalani sejumlah adegan dalam rekontruksi di rumahnya di Batanta," kata sumber kepolisian dalam perbincangannya kepada media Baliberkarya.com.
Sumber kepolisian yang enggan namanya disebut itu mengungkapkan jika dalam rekontruksi Senin besok, "Mang Jangol" akan hadir dan memerankan sendiri rekonstruksi itu. Namun, ada sejumlah adegan yang semestinya dilakukan "Mang Jangol" terpaksa diganti perannya oleh orang lain.
"Dia (Mang Jangol) mengakui terkait narkoba itu, tapi ada adegan yang terpaksa dia harus gunakan peran pengganti karena dalam adegan itu ia tidak mengakui melakukannya. Banyak adegan dia akan lakukan karena LP (laporan polisi) saja ada 6 laporan, masing-masing laporan jumlahnya banyak, kalau ndak salah lebih dari 70 adegan," ungkapnya.
Terkait rekonstruksi itu, untuk menghindari kemacetan, masyarakat diharapkan mencari jalan alternatif lainnya dan menghindari area kawasan yang dipakai pihak kepolisian dalam melaksanakan rekontruksi mantan wakil rakyat tersebut.
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, pada 4 November 2017, rumah mewah Jro Gede Komang Swastika alias "Mang Jangol" yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali di Jalan Pulau Batanta Nomor 78 Denpasar itu digrebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari rumah petinggi salah satu ormas besar di Bali itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar.
Selain puluhan paket sabu siap edar, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bong, korek api, plastik klip, uang tunai belasan juta rupiah. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit airsoft gun beserta dua peluru tajam. Polisi juga mendapatkan catatan rekapitulasi penjualan sabu-sabu.
Pasca rumah mewahnya digrebek dan didapati berbagai barang bukti, "Mang Jangol" akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar. Penetapan itu berkaitan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan kepemilikan senjata api ilegal serta senjata tajam.
Penggerebekan rumah pria yang dikenal banyak istri itu merupakan pengembangan dari penangkapan sehari sebelumnya oleh Polresta Denpasar terhadap seorang pria bernama Gede Juli Antara (21) yang kedapatan memiliki satu paket sabu yang didapat dari seseorang bernama Dandi yang beralamat di rumah "Mang Jangol".
Atas hal itu, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah "Mang Jangol" itu. Namun, saat digrebek polisi "Mang Jangol" berhasil kabur sehingga ia ditetapkan sebagai DPO atau buronan bandar sabu. Dan sekitar 9 hari menjadi buronan dan dalam pengejaran tim gabungan Polda Bali akhirnya berhasil menangkap "Mang Jangol".
Pria yang dianggap berbahaya oleh pihak kepolisian itu ditangkap polisi saat tertidur lelap di kandang sapi di rumah ibu kandungnya di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar. Sebelum "Mang Jangol" berhasil ditangkap, polisi lebih dahulu menangkap Dewi Ratna yang merupakan istri pertama dari Jro Gede Komang Swastika (Mang Jangol).
Atas sepak terjangnya, "Mang Jangol" ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan yaitu pertama, tersangka menguasai senjata api tanpa memiliki izin dan sebilah pisau mematikan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang berbahaya yakni sepucuk senjata api ilegal sehingga melanggar UU Nomor 12 Tahun 1951.
Perimbangan kedua kata pihak kepolisian "Mang Jangol" dijerat hukum lantaran barang bukti sabu yang ditemukan khusus di kamar "Mang Jangol" seberat 7,16 gram. Alasan ketiga karena dari 34 saksi yang digelandang, semuanya menyatakan narkotika sabu yang mereka dapatkan berasal dari "Mang Jangol".
"Mang Jangol" ditetapkan tersangka juga dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain "Mang Jangol" Polresta Denpasar juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk istri "Mang Jangol" Dewi Ratna dan kakaknya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar.(BB).
BACA JUGA :
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025