Lagi, Daging Bebek dan Daging Babi Ilegal Tujuan Denpasar Digagalkan di Gilimanuk
Rabu, 06 Desember 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggangalkan upaya pengiriman 1,5 ton daging bebek dan 150 Kg daging babi dari Jawa ke Bali secara ilegal, Rabu (6/12/2017) pagi.
Berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk. kabupaten Jembrana, Bali diperiksa kendaraan box expedisi Wisata Bali Utama (WBU) DK 9420 FA yang dikemudikan oleh Mujiono (51), asal Surabaya.
Saat diperiksa, kendaraan tersebut memuat daging bebek beku dan daging babi beku yang setelah ditimbang berat masing-masing 1,5 ton daging bebek beku dan 150 kg daging babi.
Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dukumen pengirimannya. Ternyata pengiriman daging bebek dan daging babi tersebut tanpa dilengkapi dukumen sertifikasi kesehatan dari Karantina daerah asal.
“Karena pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal maka daging bebek dan daging babi tersebut kami amankan di Mapolsek berikut kendaraan dan pengemudinya,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Rabu (6/12/2017).
Lanjut Muliyadi, menurut pengemudinya, daging bebek beku dan daging babi beku tersebut diangkut dari Surabaya dan rencananya akan dibawa ke Denpasar.(BB).
BACA JUGA :
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025