Hakim Larang Pengunjung dan Wartawan Moto
Senin, 04 Desember 2017
ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Ada yang ganjil saat sidang perdata sengketa Hotel Kelapa Retreat II, Senin (4/12) sore di Pengadilan Agama (PA) Negara.
Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan yang dipimpin Hakim Ketua Fakhrul Said Ngaji, SH dan Hakim anggota Muhammad Hasanudin, SH serta Alfian Firdauzi, SH sempat dikeluhkan oleh penggunjung dan sejumlah wartawan.
Pasalnya salah seorang Hakim melarang pengunjung sidang dan para wartawan serta aparat kepolisian yang berpakaian preaman untuk memfoto sidang tersebut. Padahal sidang tersebut telah dinyatakan oleh Hakim sebagai sidang terbuka untuk umum.
Parahnya lagi larangan memfoto tersebut juga berlaku sebelum sidang dimulai. Bahkan salah seorang Hakim anggota melarang memfoto sambil menunjuk-nunjuk.
Hal tersebut tentu saja membuat pengunjung dan aparat kepolisian serta sejumlah wartawan yang hendak meliput sidang tersebut kecewa.
“Katanya sidang terbuka untuk umum tapi kenapa kami dilarang memfoto. Lagi pula kami motonya dari luar ruang sidang sebelum sidang dimulai,” ketus beberapa wartawan, Senin (4/12/2017).
Demikian halnya beberapa anggota polisi yang berpakian preman. Mereka kebingungan untuk membuat laporan kepada pimpinannya lantaran tidak memiliki foto persidangan tersebut.
Sementara itu informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di pengadilan tersebut, jika wartawan hendak meliput persidangan dan mengambil foto harus seijin majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.(BB)
BACA JUGA :
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025