"Dikrangkeng" Tanpa Surat Penahanan, Sudarma Gugat Pengadilan Tipikor Tingkat Banding
Sabtu, 02 Desember 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Merasa dirugikan secara materi dan inmateriil lantaran di tahan di Rutan Negara, Jembrana tanpa surat penahanan selama seminggu, akhirnya I Nengah Sudarma, asal Banjar Asahduren, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana bersiap menggugat.
Terdakwa kasus korupsi dana Gapoktan senilai Rp 75 juta ini, bahkan mengaku telah menunjuk pengacara untuk melakukan gugatan hokum atas penahanan dirinya di Rutan Negara, Jembrana tanpa surat penahanan.
Ditemui beberapa waktu lalu, Sudarma dihadapkan ke meja hijau karena dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dana Gapoktan tahun 2015 sebesar Rp 75 juta.
Selama proses penyidikan tersebut, Sudarma mengaku telah ditahan di Rutan Negara, Jembrana sejak bulan Oktober 2016 lalu. Penahanan pertama dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Kemudian seiring perjalanan waktu, penahanannya terus diperpanjang oleh pihak berwenang. Hingga penahanan terakhir dilakukan oleh Pengadilan Tipikor tingkat banding berakhir 6 Agustus 2017.
“Awalnya saya divonis oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama selama dua tahun, Jaksa banding. Kemudian oleh Pengadilan Tipikor tingkat banding saya divonis satu tahun penjara,” terangnya.
Namun lanjutnya, hingga masa penahanan oleh Pengadilan Tipikor tingkat banding berakhir 6 Agustus 2017, Sudarma mengaku tidak pernah lagi mendapatkan surat perpanjangan penahanan. Karena terhadap putusan satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor tingkat banding, Jaksa langsung menyatakan kasasi.
“Sayangnya meskipun surat penahanan saya berakhir 6 Agustus 2017 dan tidak ada lagi surat perpanjangan penahanan, saya tidak dikeluarkan dari tahanan dan saya masih dikrangkeng di Rutan Negara,” ujarnya.
Akhirnya, karena tidak ada kejelasan itu, pihaknya langsung bersurat ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan. Gayung disambut, Mahkamah Agung langsung merespon, Rutan Negara kemudian mengeluarkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan pada tanggal 13 Oktober 2017.
“Jadi kalau saya hitung dua bulan lebih saya ditahan di Rutan Negara tanpa surat penahanan. Ini jelas merugikan saya, hak kemerdekaan saya sudah dirampas,” ketusnya.
Beberapa hari menghirup udara bebas, tepatnya Seni (27/11) lalu, Pengadilan Tipikor tingkat banding mengirimkan surat pemberitahuan kepada Sudarma yang isinya menyatakan, sesuai putusan Pengadilan Tipikor tingkat banding yang memutuskan satu tahun penjara buat Sudarma, maka jika dihitung masa penahanan Sudarma berakhir pada tanggal 6 Oktober 2017.
“Ini kan jelas penahanan saya berakhir 6 Oktober 2017, seharusnya saya dikeluarkan dari Rutan Negara pada saat itu. Tapi kenyataannya saya dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober 2017. Artinya seminggu saya dikrangkeng tanpa penahanan. Ini yang saya mau gugat karena ini sangat merugikan saya,” tutur Sudarma sambil menunjukan bukti-bukti berupa surat keputusan.
Karena itu, dirinya mengaku telah menunjuk pengacara untuk melakukan gugatan hukum kepada Pengadilan Tipikor tingkat banding. Namun Sudarma masih enggan menyebutkan siapa pengacara yang akan menampinginya dalam mengajukan gugatan tersebut.
“Nanti saja saya sampaikan siapa pengacara yang akan saya tunjuk. Yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan pengacara yang akan menandampingi saya,” tutupnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025