RAPBD Menjadi PERDA Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2018
Jumat, 01 Desember 2017
humasbangli
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Bangli. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangli tahun anggaran 2018 sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penetapan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Bangli, Kamis (30/11/2017).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangli Ngakan Kutha Parwatha didampingi Bupati Bangli I Made Gianyar SH,MHum dan Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Ketua DPRD I Nyoman Basma dan I Komang Carles, Sekda Kabupaten Bangli Ir. Ida Bagus Giri Putra,MM dan juga dihadiri seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli.
Dalam paripurna ini, Pemkab dan DPRD Bangli mengesahkan APBD 2018 senilai Rp 1,145 triliun. Yang terdiri dari pendapatan daerah yang bersumber dari PAD sebesar 120 miliar, pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 290 miliar lebih dan dana perimbangan sebesar 734 miliar lebih.
Sebelumnya dalam pandangan gabungan komisi-komisi DPRD Kabupaten Bangli yang dibacakan I Wayan Subagan SH, menyatakan dapat menerima rancangan peraturan daerah tentang rancangan APBD Kabupaten Bangli tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan berbagai saran dan masukan meliputi, pihaknya mengharapkan kepada eksekutif melakukan berbagai upaya agar pembangunan di Kabupaten bangli semakin ditingkatkan dengan cara diantaranya menarik investasi swasta sesuai dengan potensi dan regulasi yang jelas.
Begitu juga dengan peningkatan PAD, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak serta meningkatkan SDM pemugut pajak dan retribusi. Sedangkan dalam kegiatan proyek-proyek fisik sangat diperlukan pengawsan yang maksimal dalam rangka peningkatan mutu dan kwalitas proyek. Dari aspek penyerapan APBD, masing-masing OPD harus memahami aturan /regulasi dan target pelaksanaan kegiatan dapat tercapai sesuai dengan target dalam rangka dapat mempertahankan openi BPK. Dan terkait dengan telah ditetapkannya perda tentang OPD Wayan Subagan menegaskan Pemerintah Daerah harus segera menempatkan pejabat di OPD yang masih lowong dalam rangka meningkatkan pegawai ASN.
Bupati Bangli I Made Gianyar SH.MHum dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi kepada semua anggota DPRD Kabupaten Bangli karena telah mencurahkan seluruh perhatian secara profesional terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2018 untuk di tetapkan menjadi Perda waluapun sebelumnya terjadi perbedaan-perbedaan pandangan dan pendapat yang merupakan suatu hal yang wajar dalam rangka membangun Bangli kearah yang lebih baik.
Dengan telah ditetapkannya persetujuan bersama terhadap RAPBD tahun anggaran 2018 Made Gianyar Berharap pelaksanaan APBD tahun angaran 2018 bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, rasional dan produktif sehingga harapan kita semua untuk mewujudkan masyarakat Bangli yang sejahtera, mandiri, terdidik dan siap mengabdi berdasarkan tri hita karana serta membumikan ajaran Tri sakti Bung Karno untuk mewujudkan masyarat Bangli yang Gita Shanti dapat tercapai.
Sementara itu Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata mengatakan, APBD yang telah ditetapkan ini sebagian besar anggarannya sudah pro rakyat namun hanya beberapa kekurangan yang harus bisa terpenuhi terkeit dengan bantuan langsung atau hibah kepada masyarakat tetapi kebijakan dari eksekutif dengan pogram gita santi itu pun sebenarnya sudah menyasar kepada masyarakat hanya kadang ini akan menjadi lebih berat bagi desa yang saat ini di desa sendiri APBDes nya cukup besar sedangkan tingkat SDM yang ada di Desa belum maksimal terkait dengan pemahaman tentang anggaran. Pihaknya berharap terhadap inplementasi APBD 2018 tingkat serapannya bisa berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya. (BB).