Made Gianyar Minta 'UU Profesi Dipahami Oleh KORPRI Dan PGRI'
Rabu, 29 November 2017
Humas Kabupaten Bangli
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Bangli. Sebagai sebuah korps profesi, Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) harus menjadi pilar utama pemersatu bangsa dan negara dengan aparatur sipil negara sebagai agen perekat kebinekaan.
Selain itu, Korpri juga harus menjadi organisasi dengan budaya yang penuh inovasi dan kreatifitas, yang modern dan efisien serta melayani dengan jiwa semangat Pancasila. Hal ini disampaikan Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.Hum.,M.kn, saat menjadi pembina apel puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-46 dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-72 tahun 2017 dilapangan Kapten Mudita Bangli, Rabu (29/11).
Apel ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata, Forkompinda Bangli, ASN, TNI dan pelajar SD, SMP, SMA/K dilingkungan Kota Bangli.
Lebih lanjut Bupati Made Gianyar menekankan, diera persaingan terbuka saat ini, inovasi dan perkembangan teknologi global tidak hanya membawa kemudahan, tetapi mampu mengubah lanskap ekonomi, kehidupan sosial, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu Korpri harus benar-benar memahami peta kompetisi kedepan yang penuh ketidakpastian. Serta memperbaiki diri dan memperkuat semangat debirokratisasi. “Korpri harus terus berinovasi. Manfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan terobosan layanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel”pintanya.
Disampaikan juga, Peringatan HUT Korpri ke-46 dan PGRI ke-72 harus dijadikan momentum untuk melakukan refleksi, menjaga soliditas dan solidaritas serta momentum untuk melakukan lompatan besar demi kemajuan Kabupaten Bangli.
Untuk menjadi ASN dan guru yang berkualitas dan profesional, maka anggota Korpri wajib membaca Undang-undang tentang ASN dan dan anggota PGRI wajib membaca undang-undang tentang guru. Setelah dibaca, isi dari undang-undang tersebut harus dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Selain itu, anggota Korpri juga wajib menghafal dan mehayati isi dari Panca Prasetya Korp Pegawai Negeri dan anggota PGRI wajib menghafal dan menghayati isi dari sembilan kode etik guru. “Kita yakin jika ASN DAN guru bisa memahami undang-undang profesi masing-masing, lompatan pembangunan di Kabupaten Bangli akan dicapai”tutupnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025